Surabaya, CNN Indonesia --
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan balasan penjara selama 7 tahun 2 bulan. Maidi dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan menerima gratifikasi miliaran rupiah mengenai perizinan di wilayahnya.
Jaksa KPK Palupi Wiryawan menyebut, Maidi diduga terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya menuntut balasan kurungan badan. Maidi juga dituntut balasan tambahan berupa denda dan duit pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih.
"Menuntut terdakwa Maidi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan duit pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidak bisa dibayar bakal diganti dengan balasan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9) malam.
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa juga wajib bayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan andaikan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan dan meringankan. Secara memberatkan, perbuatan Maidi sebagai kepala wilayah dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga memberikan pertimbangan lain dari sisi individual terdakwa.
"Sedangkan perihal nan meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelas Palupi di ruang sidang.
Kasus korupsi ini bermulai dari siasat Maidi nan diduga memanfaatkan kewenangannya dalam menerbitkan izin di Pemerintah Kota Madiun. Ia didakwa memeras para pengusaha nan sedang mengurus perizinan dengan berkilah meminta sumbangan untuk biaya CSR. Uang pungutan liar tersebut dihimpun melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan total mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Sejumlah pihak nan menjadi korban pemerasan ini di antaranya adalah PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa menyetor duit pelicin sebesar Rp600 juta dari permintaan awal Rp900 juta demi memuluskan perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Korban lainnya adalah Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi, nan dimintai biaya CSR hingga Rp1,1 miliar mengenai izin perumahan. Selain itu, Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun juga diminta menyetor Rp350 juta demi mendapatkan izin akses jalan. Uang dari yayasan ini disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum nan dikelola oleh Rochim Rudianto.
Praktik lancung Maidi tidak berakhir pada pemerasan. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berbareng Thariq Megah. Salah satu penerimaan berasal dari jatah fee empat persen alias sekitar Rp200 juta dari proyek pemeliharaan jalan Paket II nan berbobot total Rp5,1 miliar. Secara akumulatif, jaksa menyebut total aliran biaya gratifikasi nan diperoleh mencapai Rp10 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan bakal kembali digelar pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan alias pledoi dari kubu Maidi.
Usai persidangan, Maidi nan melangkah menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor tampak pasrah menanggapi tuntutan itu. Ia memilih irit bicara dan menyerahkan semuanya pada prosedur hukum.
"Menunggu proses lantaran tetap panjang," kata Maidi.
(frd/ugo)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·