Wali Kota Bandung Keluarkan SE, Faskes Dilarang Tolak Warga yang Butuh Perawatan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wali Kota Bandung Keluarkan SE, Faskes Dilarang Tolak Warga nan Butuh Perawatan Fasilitas kesehatan di Kota Bandung.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan kewenangan masyarakat dalam memperoleh jasa kesehatan melalui publikasi Surat Edaran Nomor (SE) 092-Dinkes/2026, tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie kemarin menjelaskan, SE nan ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut, menyebut seluruh akomodasi pelayanan kesehatan (faskes), baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat nan memerlukan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan argumen ketidakmampuan biaya alias ketiadaan agunan kesehatan.

"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan kewenangan asasi manusia dan pelayanan dasar nan kudu menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya, Sabtu, (20/6).

Menurut Henryco, kebijakan ini  juga merujuk pada petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui SE tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh akomodasi pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan jasa sesuai prosedur nan berlaku.

"Pada poin pertama surat info ditegaskan, akomodasi pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah maupun swasta nan beraksi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat nan memerlukan pengobatan," terangnya.

Fasilitas kesehatan lanjut Henryco, dilarang menolak pasien hanya lantaran tidak mempunyai biaya alias agunan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat darurat. Selain itu, dalam kondisi darurat darurat, akomodasi kesehatan diwajibkan mendahulukan pengamanan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun akomodasi kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan manajemen nan dapat menghalang penanganan pasien.

"Tatalaksana penanganan kondisi darurat gawat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku," paparnya.

Pemkot Bandung sebut Henryco juga menyatakan, akomodasi pelayanan kesehatan kudu memberikan jasa kegawatdaruratan sesuai dengan keahlian pelayanan masing-masing. Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin alias tidak bisa nan memerlukan penanganan medis.

Pemkot  juga mendorong kerjasama antara akomodasi pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan alias tindakan medis nan belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

"Melalui SE ini, Pemkot Bandung mau memastikan tidak ada penduduk nan kehilangan kesempatan memperoleh jasa kesehatan lantaran keterbatasan ekonomi maupun hambatan administrasi. Kehadiran akomodasi kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan nan cepat, ahli dan berorientasi pada keselamatan pasien," tandasnya.  (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia