Jakarta -
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi wacana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol. Huda meminta wacana tersebut ditunda alias dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) tetap berlangsung.
"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban dobel (double burden) bagi publik," kata Huda kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Huda menyoroti wacana tersebut justru menambah pajak baru bagi masyarakat. Ia menyinggung publik nan kudu bayar dua kali untuk aset nan semestinya menjadi milik bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik bayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias pengelola tol," kata Huda.
"Setelah masa konsesi berhujung dan jalan tol menjadi milik negara penuh, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk untung investor. Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berfaedah publik bayar dua kali untuk aset nan semestinya menjadi milik bersama," tambahnya.
Legislator PKB ini meminta wacana tersebut untuk ditunda terlebih dulu alias dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT tetap berlangsung. Ia menyebut rencana itu bisa dipertimbangkan setelah konsesi berhujung alias tarif tol diturunkan.
"Kami mendesak agar wacana ini ditunda alias apalagi dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT tetap berlangsung. Lakukan kajian ulang secara transparan mengenai struktur tarif tol, pasca-konsesi, dan kewenangan pungutan pajak atas jalan milik negara," kata Huda.
"Bedakan secara tegas antara masa konsesi (tarif=pengembalian investasi+operasional) dan pasca-konsesi (tarif = biaya operasional saja). Pajak tambahannya dapat dipertimbangkan pasca-konsesi itu pun dengan tarif tol nan telah diturunkan drastis," sambungnya.
Ia menginginkan pemerintah untuk prioritaskan efisiensi daripada menambah instrument pungutan baru ke rakyat. Huda mengingatkan wacana tersebut melalui kajian nan melibatkan publik hingga akademisi.
"Prioritaskan efisiensi dan pengembalian aset daripada menambah instrumen pungutan baru. Pastikan BUJT betul-betul mengembalikan aset dalam kondisi baik setelah konsesi berakhir. Libatkan publik dan akademisi dalam pembahasan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan nan merugikan masyarakat dan bumi usaha," imbuhnya.
(dwr/eva)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·