Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap dapur alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu langkah nan diusulkan adalah pemberian hukuman berupa pemberhentian sementara terhadap dapur nan terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikannya untuk merespons pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan nan membeberkan akibat praktik jual beli titik SPPG menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun per bulan.
“Pertama, jika terdapat kejanggalan alias penyimpangan pembayaran hendaknya dilakukan audit terhadap 13 ribu dapur tersebut,” ujar Yahya kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Selain audit, dia juga meminta BGN memperketat proses pembayaran kepada seluruh dapur pelaksana program. Menurutnya, pembayaran kudu dilakukan secara jeli dan sesuai dengan pengeluaran riil nan dilakukan masing-masing dapur.
“Kedua, BGN kudu berhati-hati dan memastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Tidak asal bayar, pembayaran kudu sesuai dengan pengeluaran nan dilakukan oleh setiap dapur,” ungkapnya.
Ia menilai ketelitian dalam proses pembayaran menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kelebihan bayar maupun pemborosan anggaran nan berpotensi merugikan negara. Yahya pun menegaskan perlunya pemberian hukuman terhadap dapur nan terbukti melakukan penyimpangan.
“Ketiga, jika terbukti terjadi penyimpangan, sebaiknya dapur tersebut diberikan hukuman seperti pemberhentian sementara,” tutur dia.
Menurut Yahya, pemberhentian sementara dapat menjadi corak penegakan disiplin sekaligus memberikan ruang bagi proses pertimbangan dan perbaikan tata kelola di dapur nan bermasalah sebelum kembali dilibatkan dalam program.
Tak hanya itu, dia juga meminta dilakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG agar beragam kelemahan nan ada dapat segera diperbaiki.
“Keempat, perlu dilakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap tata kelola MBG, dilakukan pertimbangan secara ketat, dan dipastikan pengelolaan sesuai patokan nan berlaku,” ujar dia.
Yahya juga menilai temuan nan muncul saat ini kudu menjadi momentum bagi BGN untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Kelima, ini momentum bagi BGN untuk berbenah diri, memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan nan ada. Jangan sampai kasus kelebihan bayar alias pemborosan terjadi lagi ke depan. BGN kudu konsisten dengan kebijakan untuk melakukan efisiensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap akibat dari praktik jual beli titik SPPG dalam program MBG. Dari praktik tersebut, terdapat pembengkakan jumlah SPPG hingga 6.000 titik lebih.
Dengan pembengkakan tersebut, Zulhas berasas laporan dari Kepala BGN, Nanik S. Deyang menjelaskan total pemborosan nan terjadi hingga Rp 1 triliun per bulan.
“Misalnya terjadi jual beli titik ya, nan semestinya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.000, 27.877 ribu titik ya. Nah, ada membengkak 6.877 titik,” kata Zulhas usai rapat mengenai MBG di di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta pada Kamis (11/6).
“Laporan Bu Nanik barusan jika Rp 6.877 penambahan, maka 1 bulan ada pengeluaran lebih Rp 1 triliun pemborosan. Berarti jika satu tahun berapa itu? Rp 12 triliun,” lanjutnya.
Selain itu, Zulhas juga menemukan adanya pembengkakan SPPG alias dapur MBG di wilayah 3T. Menurutnya, dari awalnya pendataan mencatat 2.000 titik lampau membengkak menjadi 8.617 titik. Adapun 6.138 titik di antara SPPG wilayah 3T tersebut sudah mempunyai SK dari BGN.
Dengan adanya beragam temuan tersebut, Zulhas memutuskan untuk melakukan penataan kembali terhadap penyelenggaraan program MBG dalam satu bulan ke depan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·