Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menindak tegas debt collector (DC) nan melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk teror terhadap penduduk hingga penyalahgunaan jasa publik.
Hal ini merespons maraknya kasus penagihan utang nan dilakukan dengan cara-cara tidak wajar, seperti membikin laporan darurat tiruan hingga penarikan paksa kendaraan.
“Dari era saya masuk DPR (tahun) 2014, saya di Komisi XI sudah sampaikan ini DC nggak bisa dibiarkan dan jangan jadi perangkat untuk tagih utang, sangat berbahaya,” kata Sahroni saat dihubungi kumparan, Senin (27/4).
Menurutnya, praktik penagihan utang nan melanggar norma tidak bisa terus dibiarkan lantaran berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan nan membikin praktik tersebut terus terjadi.
“Ini pembiaran dari pihak pengawas dan saya minta polisi tangkap semua DC nan melakukan tindak pidana siapa pun itu,” katanya.
Selain itu, dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat nan menjadi korban teror alias tindakan tidak wajar dari debt collector agar segera melapor ke polisi.
“Lapor polisi segera,” tegasnya.
Adapun kasus debt collector (DC) pinjaman online nan diduga menjebak ambulans, petugas pemadam kebakaran, hingga jasa sedot WC di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berkembang.
Modusnya sederhana tapi mengganggu jasa publik: membikin laporan darurat tiruan agar petugas datang ke rumah debitur.
Selain itu, terjadi pula peristiwa tidak menyenangkan nan dialami oleh penduduk Surabaya, Andy Pratomo. Ia membeli mobil Lexus RX350 secara tunai Rp 1,3 miliar tapi malah ditarik paksa debt collector (DC).
Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan mempunyai dokumen-dokumen pembelian nan sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.
Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak angsuran dan bakal mengambil paksa mobilnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·