Motif Dendam Komisaris Coba Bunuh Dirut Perusahaan IT di Menteng

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi mengungkap motif wanita T, komisaris perusahaan IT nan mencoba membunuh rekan kerjanya, laki-laki MHA di rumahnya di area Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku mengaku jengkel disebut lambat dalam bekerja oleh korban nan juga Direktur Utama (Dirut) di perusahaan nan sama.

"Motifnya sampai saat ini nan disampaikan oleh tersangka adalah mempunyai rasa jengkel dan dendam kepada kerabat MHA lantaran dalam pergaulannya alias bekerja sama dengan kerabat MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berbicara nan membikin pelaku sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian tak serta merta mempercayai dalih pelaku tersebut. Polisi, kata Roby, bakal melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Jadi jika untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun alias seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelasnya.

Pura-pura Dirampok

Polisi mengungkap kebenaran di kembali penganiayaan laki-laki berinisial MHA di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata perampokan emas 500 gram hanya karangan pelaku demi menutupi percobaan pembunuhan.

Awalnya wanita berinisial T, nan sempat menjadi saksi, melaporkan bahwa korban menjadi korban perampokan. Bahkan T sempat mengaku kehilangan emas seberat 500 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan nan dilakukan polisi, ditemukan kebenaran bahwa T merupakan pelaku penganiayaan terhadap MHA. Tidak ada peralatan nan dicuri, termasuk emas 500 gram.

"Tidak ada (barang nan dicuri)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6).

Roby menjelaskan argumen T membikin laporan tiruan mengenai perampokan itu. Hal tersebut dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi atas penganiayaan nan dilakukannya.

"Jadi, orang nan disampaikan mencuri, berikut peralatan curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian nan sesungguhnya," bebernya.

(wnv/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News