Jakarta -
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP semestinya diadili di peradilan umum. Dave menekankan semua sama di hadapan hukum.
"Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer kudu kita hormati dan tindak lanjuti melalui sistem legislasi nan berlaku," kata Dave saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memandang substansi putusan MK tersebut perlu menjadi referensi dalam pembahasan perubahan undang-undang berbareng pemerintah. Terutama, lanjut dia, untuk memperjelas pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat kepastian hukum.
"Terkait penanganan perkara pidana nan melibatkan prajurit TNI, perubahan undang-undang perlu memperjelas pemisah kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan norma nan berlaku. Dengan demikian, kepastian norma dan prinsip persamaan di hadapan norma tetap terjaga," ucap dia.
Lebih lanjut, Dave memandang semua pihak juga perlu memandang pembaruan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem norma nasional, bukan sebagai pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum. "Peradilan militer tetap mempunyai peran krusial dalam menangani perkara nan berangkaian dengan kekhususan kehidupan dan tugas kemiliteran, sementara tindak pidana umum kudu ditangani sesuai dengan ketentuan norma dan yurisdiksi nan berlaku," imbuh dia.
Karena itu, dia beranggapan pembahasan perubahan UU Peradilan Militer nantinya perlu menghasilkan pengaturan nan tegas. Sehingga, kata dia, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan kepastian norma bagi prajurit maupun masyarakat.
"Yang terpenting, setiap proses peradilan kudu menjunjung keadilan, akuntabilitas, dan prinsip bahwa setiap orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan hukum," ujar dia.
Putusan MK
MK sebelumnya menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil anggota, Arsul Sani, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
(maa/gbr)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·