Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan bisa menyatakan kerugian negara. Martin menyebut selama ini hasil penghitungan kerugian negara simpang siur oleh lembaga alias lembaga nan paling berwenang.
Hal itu disampaikan oleh Martin dalam koreksi pleno presentasi Kepala Badan Keahlian DPR mengenai UU putusan MK, Selasa (14/4/2026). Ia mengatakan selama ini ada norma nan membuka kesempatan lembaga lain bisa nyatakan kerugian di luar BPK.
"Jadi kita sudah lihat nih persoalan simpang siurnya kerugian negara ini kudu dinyatakan oleh siapa itu lantaran memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di Perpres maupun di surat info Mahkamah Agung nan membuka kesempatan adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menegaskan putusan MK ini memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara. Ia menyebut posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berkarakter pemeriksaan internal.
"Nah, dengan adanya putusan MK nan saat ini, sebenarnya putusan MK nomor berapa? 28 ya? Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, nan sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara nan bisa menyatakan kerugian negara, nan bisa men-declare kerugian negara," ujar Martin.
"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan alias pengawasan internal," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga nan mempunyai kewenangan mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berkuasa menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara nan berangkaian dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, nan diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan pengadil konstitusi, ialah Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berasas hasil temuan lembaga alias lembaga nan berwenang. Menurut MK, lembaga nan berkuasa menghitung itu adalah BPK lantaran selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara nan berkuasa mengaudit finansial negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
(dwr/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·