Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aktivitas Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di area Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin pada Minggu (31/5).
Langkah itu diambil sejalan dengan patokan izin lokal nan mengatur jalannya CFD bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan nasional, ialah peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Bebas Kendaraan Bermotor Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026," tulis perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun IG resminya, Rabu (27/5).
Kebijakan penundaan CFD ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal izin tersebut, penyelenggaraan CFD dapat dibatalkan jika pada waktu nan berbarengan juga diselenggarakan aktivitas nan berkarakter khusus, baik berskala nasional maupun internasional.
Begitu pula dengan jatuhnya hari libur keagamaan nan memerlukan pengaturan lampau lintas secara unik demi kenyamanan ibadah umat.
[Gambas:Video CNN]
Selain penyesuaian agenda CFD pada akhir pekan mendatang, otoritas transportasi ibu kota juga melakukan rekayasa lampau lintas berkala pada hari kerja pekan ini.
Dishub DKI memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan utama Jakarta dinonaktifkan sementara waktu pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5) dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Sistem ganjil-genap nan biasanya membatasi pergerakan mobil pribadi pada jam sibuk pagi dan sore hari tersebut memang tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional nan secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026," tambah pihak Dishub dalam pengumuman terpisah.
Melalui penonaktifan dua kebijakan pembatasan lampau lintas ini, arus kendaraan di jalur protokol Jakarta diprediksi mengalami perubahan pola pergerakan, terutama di sekitar area rumah ibadah dan pusat wisata selama masa libur panjang.
Pengendara diimbau tetap mematuhi rambu lampau lintas dan pengarahan petugas campuran nan disiagakan di lapangan guna menjaga kelancaran jalan sepanjang momen hari raya keagamaan tersebut.
(yoa/chri)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·