Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:52 WIB

Sidang putusan perkara dugaan korupsi Chromebook, Ibam (foto: Okezone)
JAKARTA - Pendapat berbeda alias dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim, dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan terdakwa eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief namalain Ibam.
Dissenting opinion tersebut disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan nan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur nan didakwakan JPU sehingga kudu dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah menjalankan tugasnya dengan mencantumkan nilai laptop Chromebook berasas nilai di marketplace. Dari perihal itu, Ibam disebut telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek mengenai pencarian nilai nan lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapabilitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan nilai alias konsultan keuangan. Hal tersebut lazim dalam praktik konsultasi sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, nan mana dalam perkara a quo tidak terbukti terdakwa melakukan permufakatan jahat alias perbuatan melawan norma dengan prinsipal, distributor, alias reseller," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·