Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Media sosial tengah diramaikan perseteruan dua pihak lantaran berebut parkir mobil. Cerita ini ramai diperbincangkan di media sosial Threads.

Cerita itu diunggah oleh akun Threads @ra**********di. Berdasarkan ceritanya, perseteruan bermulai ketika salah seorang wanita melalukan tag alias menandai tempat parkir. Dia berdiri di area parkir nan kosong untuk mencegah mobil lain parkir di tempat itu, padahal mobilnya belum ada di lokasi.

Sementara itu orang nan mengunggah cerita di Threads itu telah diarahkan masuk oleh petugas parkir lantaran ada tempat parkir kosong. Dirinya pun sempat bingung kenapa tempat parkirnya sudah ditandai padahal tempatnya kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerita ini viral lantaran persoalan jadi panjang. Apalagi laki-laki nan disebut sebagai suami dari wanita nan ngetag tempat parkir itu sempat marah-marah dan berdebat panjang.

Lantas, apakah ngetag tempat parkir dengan berdiri tanpa kendaraan diperbolehkan?

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan mengatakan ruang parkir pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan nan telah memasuki area parkir dan bakal segera menempati ruang parkir tersebut. Mekanismenya adalah first in and first serve namalain siapa nan duluan masuk maka dia berkuasa menempati tempat parkir.

Rudi menekankan parkir umum memang bukan untuk dipesan, selain sistem di area tersebut memang memperbolehkan reservasi parkir, lewat pemesanan daring misalnya.

"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, selain sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).

Dia menjabarkan, menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), arti parkir adalah keadaan kendaraan berakhir alias tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Rudi menegaskan, berasas UU tersebut, secara norma status parkir itu melekat pada kendaraan, bukan pada orang nan berdiri di letak tanpa kendaraan.

"Orang nan hanya berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut arti undang-undang jadi dia tidak punya dasar norma umum untuk menyatakan tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.

Sebagai dasar kecukupan bakal tempat parkir, Rudi menekankan agar penyelenggara parkir memastikan bahwa jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) nan disediakan sesuai dengan kebutuhan nan ditimbulkan oleh aktivitas area alias bangkitan dan tarikan lampau lintas.

Jadi, andaikan kapabilitas parkir direncanakan dan disediakan secara memadai, potensi terjadinya perebutan ruang parkir maupun praktik pemesanan tempat parkir dapat diminimalkan.

"Dengan kata lain, kecukupan kapabilitas parkir merupakan aspek utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir," kata Rudi.

Kemudian, selain kapabilitas nan memadai, pengguna juga memerlukan info kesiapan ruang parkir secara real time. Informasi mengenai jumlah tempat nan tetap tersedia dapat membantu pengguna jasa parkir mengambil keputusan sejak awal, apakah tetap memungkinkan masuk ke area parkir alias perlu diarahkan ke area parkir lain.

Ketersediaan info ini dapat mengurangi antrean kendaraan, waktu pencarian parkir, serta potensi bentrok antar pengguna. Menurutnya, pengelolaan parkir modern dapat memanfaatkan teknologi sensor parkir nan bisa mendeteksi pergerakan kendaraan masuk dan keluar, sehingga tingkat okupansi parkir dapat dipantau secara jeli dan real time.

Melalui sistem tersebut, pengguna jasa parkir dapat diarahkan langsung menuju slot nan kosong. Apabila teknologi tersebut belum tersedia, maka peran petugas parkir menjadi sangat krusial untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di lapangan.

"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir nan tetap kosong serta memberikan info alias mengarahkan kendaraan ke letak parkir lain andaikan seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.

(ada/hal)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance