Viral Pria Curi Minyak Goreng di Warung Tambora, Ternyata Tak Sekali

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Pria berinisial P (25) ditangkap setelah mencuri minyak goreng (migor) dari sebuah warung kelontong di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pria nan sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon itu dipergoki usai mencuri satu kerat migor.

"Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces alias balut dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (4/6/2026).

Pencurian itu terjadi di area Jalan Pekojan III, Tambora, pada Selasa (2/6) pagi. Delapan balut migor itu ditempatkan dalam satu kerat kayu di luar warung kelontong.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial (medsos). Dalam rekaman, terlihat pelaku membawa kabur satu kardus minyak goreng dari warung milik korban.

Pemilik warung sempat mengejar, tapi pelaku dapat melarikan diri membawa migor nan dicurinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Seorang laki-laki ditangkap usai mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di Tambora, Jakbar. Ternyata tukang sablon itu sudah 2 kali mencuri. (dok Ist)Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku rupanya telah dua kali mencuri di warung nan sama dalam rentang waktu nan berdekatan. (dok Istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera menyelidiki kasus. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas sukses mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam sukses kami amankan," kata Sudrajat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku rupanya telah dua kali mencuri di warung nan sama dalam rentang waktu nan berdekatan.

Pada tindakan pertama, pelaku sempat kabur setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi nan telah menerima laporan sukses menangkapnya tidak jauh dari letak kejadian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil rampasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News