Video seorang pengemudi ojek online (ojol) memanjat truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat sepeda motornya diangkut di area Jatinegara, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Dalam video nan beredar, ojol tersebut tampak memohon agar motornya tak diangkut petugas. Di tangan ojol tersebut, tampak dia sedang menenteng pesanan pelanggan.
Sementara itu, terlihat petugas Dishub tengah melakukan penertiban parkir liar dan mengangkut sejumlah kendaraan.
Meski sempat memanjat truk Dishub nan mengangkut motornya, petugas tetap melanjutkan proses penindakan.
Menanggapi perihal itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town, pada Rabu (17/6).
Menurut Harlem, operasi itu dilakukan oleh tim campuran nan terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.
"Penertiban dilakukan oleh tim campuran Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan nan berlaku," kata Harlem dalam keterangannya nan diterima kumparan, Jumat (19/6).
Harlem mengatakan penertiban merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan nan melanggar patokan parkir.
Ia menjelaskan, saat operasi berlangsung, petugas menindak lima sepeda motor nan parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan nan ditindak merupakan milik pengemudi ojol nan videonya kemudian viral di media sosial.
"Pada saat kegiatan, petugas melakukan tindakan angkut jaring terhadap lima unit sepeda motor nan parkir di atas trotoar. Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online nan datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut," ujarnya.
Harlem menuturkan, demi menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari akibat bagi petugas maupun pengguna jalan lain, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada nan bersangkutan," kata Harlem.
Dishub: Motor Sudah Dikembalikan
Harlem menambahkan, setelah tiba di instansi Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sebelum kembali membawa motornya.
Ia menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan nan melanggar patokan parkir tanpa membedakan pekerjaan pemilik kendaraan.
"Penertiban ini bermaksud menjaga kegunaan trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami membujuk seluruh masyarakat untuk mematuhi patokan parkir demi kenyamanan bersama," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut telah dikembalikan pada hari nan sama.
"Sudah dan hari itu juga sudah diambil motornya," kata Budi saat dikonfirmasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·