KKP Bebaskan Biaya Urus Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: Shutter Stock

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan seluruh proses pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tidak dikenakan biaya. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat sistem agunan mutu produk perikanan, baik untuk kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan setiap pungutan nan muncul dalam proses sertifikasi bukan merupakan tindakan resmi KKP.

“Bagi para pelaku upaya saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun namalain cuma-cuma mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit alias inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu”, tegas Ishartini melalui keterangannya, dikutip Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, Badan Mutu KKP menyediakan sembilan jasa sertifikasi mutu perikanan nan seluruhnya dapat dimanfaatkan pelaku upaya tanpa biaya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan suasana upaya nan sehat sekaligus mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Ilustrasi pasar ikan bersih di Muara Baru, Jakarta Foto: Kristina Ismulyani/Shutterstock

Selain gratis, jasa sertifikasi tersebut juga dapat diakses secara daring melalui sejumlah platform, antara lain OSS, sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dan jasa HACCP.

Kata Ishartini, seluruh jasa sertifikasi telah dilengkapi standar waktu pelayanan alias Service Level Agreement (SLA). Sertifikat Kelayakan Pengolahan misalnya dapat diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah arsip dinyatakan lengkap, sementara sertifikasi HACCP dan jenis sertifikasi lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

“Seluruh jasa sertifikasi telah mempunyai standar waktu pelayanan nan jelas alias Service Level Agreement (SLA) diantaranya untuk jasa Sertifikat Kelayakan Pengolahan bakal diterbitkan 7 hari setelah arsip diunggah lengkap, lampau HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” jelas Ishartini.

Lebih lanjut, dia menyebut terdapat sembilan jenis sertifikasi mutu perikanan nan dapat dimanfaatkan pelaku upaya untuk meningkatkan daya saing dan penerimaan produk di pasar ekspor. Sertifikasi tersebut meliputi SKP, HACCP, CBIB, CPIB Benih, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, serta CPIB Kapal.

Kendati demikian, pelaku upaya tetap kudu memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengusulkan sertifikasi, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan sertifikat standar. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, permohonan bakal otomatis ditolak melalui sistem OSS.

“Untuk keterangan lebih perincian dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu alias email set.bppmhkp@kkp.go.id,” imbuh Ishartini.

Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, berulang kali menegaskan komitmen KKP dalam memberikan jasa quality assurance nan optimal kepada pelaku upaya guna mendorong daya saing ekspor perikanan Indonesia, meningkatkan keberterimaan produk di pasar internasional, serta memperkuat posisi produk perikanan nasional di pasar global.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan