
Kementerian Perhubungan menyoroti keluhan masyarakat mengenai tingginya nilai tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. (Foto: Okezone.com/AP)
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyoroti keluhan masyarakat mengenai tingginya nilai tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah menilai keluhan tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, lantaran nilai tiket nan terlihat mahal sering muncul dari rute penerbangan tidak langsung alias nan memerlukan beberapa kali transit.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa kejadian ini kerap terjadi pada platform pemesanan tiket daring alias online travel agent (OTA). Ketika penerbangan langsung telah penuh, sistem bakal menampilkan pengganti dengan rute lebih panjang sehingga nilai tiket menjadi lebih tinggi.
Agustinus menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa nilai tiket sangat berjuntai pada rute penerbangan nan dipilih.
"Kalau kita lihat di media sosial seolah-olah nilai tiket sangat tinggi. Padahal setelah diperhatikan, rute nan ditawarkan oleh online travel agent itu rupanya rute dengan beberapa transit lantaran rute langsungnya sudah habis," ujar Agustinus dalam bertemu pers Kemenhub soal rumor nilai tiket pesawat libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).
Ia mencontohkan temuan tiket penerbangan dari area timur Indonesia menuju Sumatera nan sempat viral lantaran dijual dengan nilai belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut rupanya bukan penerbangan langsung.
"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang alias dari Manokwari ke Padang nan harganya nyaris Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal jika dihitung melalui rute normal semestinya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta alias Rp9 juta," kata dia.
Menurutnya, rute tersebut memang tidak mempunyai penerbangan langsung sehingga penumpang kudu transit terlebih dulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah nan sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi bahwa nilai tiket melonjak tidak wajar.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan nilai tiket pesawat nan dijual maskapai pada dasarnya tetap berada dalam koridor izin nan berlaku. Pemerintah menetapkan tarif pemisah atas (TBA) dan tarif pemisah bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan nilai tiket penerbangan domestik.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu jika sudah melampaui tarif pemisah atas. Kalau tetap dalam range TBA, berfaedah sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.
Agustinus menjelaskan patokan tarif pemisah atas nan bertindak saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu, kondisi biaya operasional maskapai tetap jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan nilai avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah nyaris Rp17.000 dan nilai avtur sekitar Rp16.000, jadi secara kalkulasi biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·