Hakim I Ketut Darpawan(MI/Muhammad Ghifari A)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai gugatan tukar rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan nan sebelumnya dinyatakan tidak sah, tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 118 pada Kamis (6/8) oleh Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran mengandung abnormal formil. Hakim menilai Menteri Keuangan semestinya ikut dijadikan pihak dalam perkara lantaran mempunyai kewenangan melakukan pembayaran tukar rugi andaikan permohonan dikabulkan.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pengadil juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan bahwa permohonan Roy Suryo bermaksud memperoleh tukar rugi atas tindakan interogator berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tertanggal 7 Juli 2026.
Untuk mendukung permohonannya, Roy Suryo mengusulkan perangkat bukti berupa arsip P-1 hingga P-16 serta menghadirkan mahir Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H.
Sementara itu, pihak termohon mengusulkan bukti T-1 hingga T-8 dan menghadirkan mahir Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. Termohon beranggapan putusan praperadilan nan memenangkan Roy Suryo sebelumnya tidak secara otomatis menimbulkan kewenangan atas seluruh nilai tukar rugi nan dimohonkan. Menurut termohon, besaran tukar rugi tetap kudu dibuktikan berasas adanya kerugian nyata, hubungan karena akibat, serta asas kepatutan, proporsionalitas, dan keadilan.
Sebelum memeriksa pokok perkara, pengadil terlebih dulu menilai aspek umum permohonan.
Hakim merujuk pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran tukar rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan.
Oleh lantaran itu, pengadil menggunakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dalam patokan tersebut disebutkan bahwa pembayaran tukar rugi dilakukan oleh Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial berasas putusan alias penetapan pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadil beranggapan Menteri Keuangan merupakan pihak nan mempunyai kewenangan melakukan pembayaran tukar rugi sehingga semestinya ikut dilibatkan dalam perkara.
"Yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," ujar pengadil dalam pertimbangannya.
Atas dasar itu, pengadil menyimpulkan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok tuntutan tukar rugi.
Usai membacakan putusan, pengadil menyatakan salinan putusan bakal segera disiapkan dan sidang praperadilan Nomor 118 resmi ditutup. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·