Anggie Ariesta
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |20:08 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi tingkat kembang simpanan alias simpanan milik lembaga finansial unik di bawah kementeriannya alias special mission vehicle (SMV). Langkah ini diambil demi memangkas suku kembang angsuran perbankan dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Adapun entitas SMV di bawah Kementerian Keuangan merupakan pemasok unik nan bekerja mengelola pembiayaan strategis serta pembangunan di luar kegunaan fiskal rutin negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Nantinya, patokan kembang simpanan entitas SMV tersebut bakal diselaraskan dengan pemisah maksimum simpanan pemerintah, ialah 80 persen dari suku kembang referensi Bank Indonesia (BI Rate).
"Saya bakal batasin level kembang nan diminta adalah sama dengan pemerintah jika kita (pemerintah) taruh duit di perbankan, ialah 80 persen dari BI rate," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa pengetatan kembang simpanan ini menyasar percepatan laju pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026. Ia mengupayakan ketetapan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya pada pekan depan.
"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan simpanan segala macam untuk kembang nan lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," ujar Purbaya.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·