Video: Pramono Umumkan Ketentuan WFH Bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan patokan bekerja dari rumah alias work from home, bagi ASN Jakarta, setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 10/04/2026) berikut ini.


Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News