Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Pemangku Kepentingan Teknologi Dewan Energi Nasional, Unggul Priyanto memastikan kesiapan Indonesia dalam menerapkan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% alias B50.
Saat ini kapabilitas produksi biodiesel mencapai 22 juta kiloliter per tahun sementara kebutuhan produksi untuk B50 sebesar 19 juta kiloliter sehingga sudah mencukupi namun perlu diperkuat hingga 24 juta kiloliter untuk mengantisipasi adanya maintenance pabrik dll.
Sementara mengenai penggunaan dikendaraan, perubahan penerapan biodiesel dari B40 menjadi B50 bakal terjadi penambahan kebutuhan filter di mesin kendaraan.
Seperti apa kesiapan RI menerapkan B50? Selengkapnya simak ulasan Andi Shalini dengan Anggota Pemangku Kepentingan Teknologi Dewan Energi Nasional, Unggul Priyanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 17/04/2026)
Add
source on Google
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·