Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan Praperadilan tukar kerugian nan diajukan oleh KMRT Roy Suryo selaku terdakwa kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Selasa (15/9).

"Putusan bakal kami bacakan besok jam 1," ujar pengadil tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda persidangan hari ini, pihak Roy Suryo maupun Kejaksaan menyerahkan konklusi masing-masing. Setelah konklusi diserahkan, pengadil menyatakan seluruh rangkaian persidangan praperadilan telah selesai dan putusan bakal dibacakan besok, Selasa (15/9).

Roy Suryo kembali mengusulkan Praperadilan setelah sebelumnya pengadil I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima permohonannya. Berdasarkan ketentuan nan berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan permohonan dengan objek Praperadilan nan sama diajukan kembali.

Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan bahwa berasas ketentuan nan ada, maka pihak nan berkuasa melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," ucap pengadil dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

(van/ugo)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional