Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 lantaran Dinilai Menghambat Cari Keadilan

Roy Suryo/Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan itu dinilai menghalang proses tersangka dalam mencari keadilan.

Demikian disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda konklusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurutnya pencabutan SEMA 3/2026 bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo.

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghalang Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas nan mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Menurutnya, patokan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru nan mengedepankan kewenangan tersangka dalam menguji keabsahan proses norma melalui praperadilan. Pihaknya apalagi berencana mengirim pesan kepada MA agar patokan tersebut segera dicabut.

"Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apapun. Tetapi juga diutamakan adalah kewenangan seorang tersangka," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengusulkan praperadilan.

Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan, ialah nan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah. “Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com