Pengawasan rumah subsidi diperketat lewat verifikasi digital, geotagging, dan penegasan tanggung jawab bank.(Dok. BP Tapera)
BP Tapera memperketat proses pendaftaran dan verifikasi rumah subsidi untuk menekan akibat manipulasi data, rumah fiktif, serta penyelewengan penyaluran pembiayaan perumahan.
Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan BP Tapera, Alfian Arief, mengatakan pendaftaran calon penerima subsidi sekarang kudu dilakukan secara berdikari oleh konsumen. Pengembang tidak lagi dapat mendaftarkan masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR melalui aplikasi BP Tapera.
“Sekarang enggak bisa lagi marketing developer daftarin MBR ke SiKasep, enggak bisa sekarang. Sekarang kudu orangnya, nomor telepon orangnya, pakai muka orangnya, identifikasi wajah,” kata Alfian dalam obrolan Indonesia Housing Creative Forum di Jakarta, Jumat (22/5).
Alfian mengatakan, sistem tersebut diterapkan untuk memastikan penerima subsidi merupakan perseorangan nan sah dan betul-betul mengusulkan pembiayaan secara langsung.
Selain verifikasi identitas, BP Tapera menerapkan sistem berbasis geotagging melalui konsep “Trilogi Stock”. Sistem ini digunakan untuk memastikan keberadaan bentuk rumah, kondisi bangunan, serta kesesuaian unit nan bakal diakadkan.
Menurut Alfian, saat proses akad, rumah kudu didokumentasikan melalui foto tampak depan, bagian dalam, bagian luar, hingga akomodasi sosial dan akomodasi umum. Foto tersebut dilengkapi geotagging agar letak rumah dapat diverifikasi.
“Jadi pada saat orang akad, foto tampak depan, tampak dalam, tampak luar pakai geotagging. Misalnya rumah di blok A, di sini blok B. Kemudian dia pada saat mau janji nan blok A, dia kudu foto di sini,” ujar Alfian.
Ia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi agar tidak ada laporan rumah fiktif alias pembangunan nan tidak sesuai standar kelayakan.
Terkait akibat angsuran macet atau Non-Performing Loan (NPL), Alfian menegaskan tanggung jawab utama berada pada bank penyalur. Hal itu merujuk pada Perban Nomor 9 Tahun 2021 nan mengatur tanggung jawab bank terhadap kebenaran info material maupun nonmaterial.
“Kebenaran info material dan non-material nan bertanggung jawab adalah bank penyalur. Kedua, proses tidak tertagihan alias Non-Performing Loan alias kandas bayar menjadi tanggung jawab bank penyalur,” kata Alfian.
Alfian juga menegaskan negara tidak mengalami kerugian finansial andaikan terjadi akibat pada developer alias konsumen, sepanjang bank tetap memenuhi tanggungjawab pembayaran kepada BP Tapera.
“Pertanyaannya, apakah kerugian negara ada? Tidak ada. Kenapa? Karena bank tetap bayar sama saya 0,5% tarif pokok selama jangka waktu kredit,” ujarnya.
BP Tapera, lanjut Alfian, dapat mencabut subsidi dan menarik kembali biaya ke kas negara andaikan ditemukan pelanggaran oleh developer maupun MBR.
Dalam forum nan sama, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia, Maria Nelly Suryani, mengatakan pengawasan terhadap pembiayaan rumah subsidi juga kudu diikuti peningkatan integritas pengembang.
Maria mengatakan REI terus membina anggotanya, terutama lantaran kebanyakan personil organisasi tersebut merupakan developer UMKM nan membangun rumah subsidi.
“Kami bina nan namanya moral obligation. Badan Diklat kami mensertifikasi personil kami. Di dalam aktivitas demikian, kami berupaya mengupayakan membina tentang moral seorang developer,” ujar Maria.
Menurut Maria, REI mempunyai standar pembinaan dan penilaian melalui forum daerah, nasional, serta REI Award. Standar itu digunakan sebagai referensi kualitas area dan etika pengembang.
Ia mengatakan praktik developer bandel atau moral hazard dapat mengganggu ekosistem perumahan subsidi. Karena itu, REI menegaskan pentingnya penindakan terhadap personil nan tidak menjaga kualitas gedung maupun tata kelola usaha.
“Target tidak tercapai, tapi gara-gara satu manusia nan kurang berbobot ini merusakkan rencana besar nan mulia ini. Jadi kami tegas,” kata Maria.
Di sisi pembiayaan, skema Rent-to-Own atau RTO juga dinilai dapat menjadi instrumen mitigasi akibat sebelum konsumen masuk ke KPR. Pakar properti sekaligus agregator RTO, Marine Novita, mengatakan masa inkubasi dalam RTO dapat menjadi bukti awal bagi bank untuk menilai keahlian bayar calon debitur.
Marine mengatakan masa inkubasi enam bulan dapat diterapkan untuk rumah subsidi, sementara rumah komersial dapat menggunakan lama lebih panjang, sekitar 12 bulan.
Menurut dia, skema tersebut dapat diperkuat melalui support pemerintah, termasuk program shared risk untuk mengurangi kekhawatiran bank terhadap potensi angsuran macet pada segmen pekerja informal. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·