Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghargai permintaan maaf pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan. Namun PWI menilai permintaan maaf Hotman itu tidak menghentikan proses norma dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Permintaan maaf kami hargai dan kami terima. Tapi proses norma tetap berjalan. Itu kewenangan norma kami dan biarkan prosesnya berjalan,” kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu saat ditemui, Rabu (22/7/2026).
Anrico mewakili PWI hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan berjalan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
"Hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan nan diperlukan penyidik. Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai pekerjaan wartawan," kata Anrico.
Dalam pemeriksaan, Anrico mengatakan menggali legalitas PWI sebagai pelapor serta meminta kelengkapan bukti awal mendasari laporan. Menurut Anrico, bukti diserahkan berupa rekaman video dipersoalkan, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan alias link memuat konten Hotman.
"Tadi kami menyerahkan video, transkripnya, kemudian beberapa channel alias link nan bisa kami sampaikan kepada penyidik,” ujar dia.
Dia menegaskan langkah norma ditempuh PWI bukan dilandasi persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai corak tanggung jawab organisasi untuk menjaga martabat dan perlindungan pekerjaan wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan bentrok pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi agar pekerjaan wartawan dihargai dan mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata dia.
Anrico juga mengatakan PWI tidak mempunyai tujuan untuk memenjarakan alias mengkriminalisasi siapa pun. Menurut dia, pihaknya hanya mau proses norma melangkah agar dugaan penghinaan terhadap pekerjaan wartawan dapat diuji sesuai sistem berlaku.
“Kami tidak ada sasaran memenjarakan alias mengkriminalisasi seseorang. Kami mau perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi alias tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” kata Anrico.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·