UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2026 |18:00 WIB

UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan undang-undang (UU) Polri dalam rapat paripurna beberapa hari lalu. Di antara perihal nan diatur dalam UU tersebut adalah mengenai masa transisi bagi personil Polri aktif nan saat ini menduduki kedudukan di luar organisasi kepolisian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (4) UU Polri nan merupakan pasal baru hasil perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid itu tertera, personil Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri dalam perihal terdapat penugasan dari Presiden. Sementara itu, bagi personil Polri nan saat ini telah menduduki kedudukan tersebut, masa penugasannya bakal berhujung dalam waktu dua tahun sejak UU diundangkan.

"Selain pada kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perihal terdapat penugasan dari Presiden dan nan saat ini sedang menjabat bakal berhujung 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 28A ayat (4) UU Polri, dikutip Rabu (10/6/2026).

Adapun Pasal 28A adalah ketentuan baru nan disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 dalam UU Polri hasil revisi.

Pada ayat (1), diatur bahwa personil Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Polri sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa kedudukan tersebut merupakan kedudukan manajerial alias nonmanajerial pada kementerian alias lembaga nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com