
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diajukan Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenkes menegaskan setiap izin kesehatan disusun dengan tetap memperhatikan kewenangan penduduk negara.
“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan norma dan kewenangan penduduk negara,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).
Aji menyampaikan pemerintah menghargai permohonan uji materi nan diajukan ke MK tersebut. Saat ini, Kemenkes tetap mempelajari secara komplit materi permohonan nan disampaikan pemohon.
“Pengajuan ini tetap di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes, tetap mempelajari secara komplit materi permohonan nan diajukan pemohon,” lanjutnya.
Ia juga memastikan pemerintah bakal mengikuti seluruh proses persidangan sesuai sistem norma nan berlaku, serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan arsip nan diperlukan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·