Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, pembimbing PPPK paruh waktu dan pembimbing nan memenuhi syarat alias eligible juga dapat mengikuti seleksi pembimbing melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi nan itu, kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan ketua DPR nan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” kata Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
“Kami sudah beberapa kali rapat, nan intinya begini: kelak bakal ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk kelak bisa menjadi PPPK penuh,” lanjutnya.
Tak hanya melalui skema peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, pembimbing PPPK paruh waktu juga bakal diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Kesempatan tersebut juga bakal diberikan kepada pembimbing nan dinilai memenuhi persyaratan alias eligible.
“Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka nan eligible itu kelak diberi kesempatan untuk ikut tes pembimbing melalui jalur PNS,” tuturnya.
Namun, Mu’ti belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut direalisasikan serta berapa jumlah susunan nan bakal dibuka.
“Tetapi kelak realisasinya dan jumlahnya berapa bakal diumumkan kemudian,” tutur dia.
Pemerintah Bahas Skema Status Guru
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan pemerintah tengah menggodok skema pengangkatan pembimbing non-ASN alias honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu skema nan dibahas ialah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) unik pembimbing pada tahun ini.
Lalu mengatakan pembahasan status pembimbing saat ini mencakup tiga kategori, ialah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS.
Namun, menurutnya, kategori PPPK paruh waktu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, Komisi X mendorong agar nantinya hanya terdapat dua status kepegawaian, ialah PNS dan PPPK.
“Jadi pembahasan kami di Komisi X, mengenai tiga klaster pembimbing ini. Jadi ada PPPK paruh waktu, penuh waktu dan PNS. Sementara di undang-undang 20 tahun 2023 itu tidak dikenal istilah paruh waktu. nan ada adalah PNS dan PPPK. Nah, paruh waktu ini, bagi nan 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Sementara itu, bagi pembimbing non-ASN berumur di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mereka mengikuti rekrutmen CPNS. Lalu memastikan susunan CPNS unik pembimbing tersebut direncanakan dibuka pada tahun ini.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·