USTR Kabulkan 18 Permohonan RI, Meski Tarif Tambahan 10% Tetap Berlaku

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Pimpinan United States Trade Representatives (USTR) Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.

Dalam pertemuan ini, USTR menyampaikan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam perihal penegakan norma ketenagakerjaan, khususnya mengenai dengan penuntasan rumor kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk nan terindikasi kerja paksa.

Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam golongan 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara nan berkuasa menerima pertimbangan unik dari Pemerintah AS, ialah Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10% berasas hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS berbareng 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain bakal mendapatkan tarif 12,5%.

Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

"Sebagai corak nyata dari pengakuan tersebut, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) nan diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," kata Airlangga dalam pernyataan resmi, Jumat (5/6/2026).

Langkah strategis ini, kata Airlangga, dipastikan bakal memberikan stimulus ekonomi nan besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Airlangga pun menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi nan inklusif dan respon positif sepanjang proses pertimbangan tarif ini.

Hubungan kerja nan semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan krusial nan diharapkan dapat menguntungkan bumi upaya di Indonesia.

Airlangga menegaskan bahwa fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

Airlangga pun menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi nan inklusif dan respon positif sepanjang proses pertimbangan tarif ini.

Hubungan kerja nan semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan krusial nan diharapkan dapat menguntungkan bumi upaya di Indonesia.

Airlangga menegaskan bahwa fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

Di kembali capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian mengenai langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama nan kuat.

Pemerintah AS menyampaikan perhatian mengenai dinamika lini-masa penerapan pengecualian tarif pasal 301 nan diperkirakan baru bakal terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 (selesainya penerapan Tarif Global).

Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa bertindak tarif 10% nan saat ini tetap melangkah sementara, sekaligus mengantisipasi proses norma internal nan sedang berjalan di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian norma bagi pelaku usaha.

Selain itu, terdapat beberapa rumor nan belum terselesaikan (unsolved issues) nan menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian mengenai restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia nan berakibat pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal).

AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghalang proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Pada saat nan sama, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi nan memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Menanggapi catatan strategis tersebut, Airlangga bakal berkoordinasi berbareng Kementerian/Lembaga sektoral terkait, untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan.

Adapun, kedua negara juga sepakat untuk memperkuat kerjasama bilateral nan erat dan menyusun rencana tindakan terkoordinasi guna menyelesaikan halangan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO mengenai Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif melangkah mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News