Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempersoalkan perintah majelis pengadil untuk memusnahkan peralatan bukti tumbler di kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usman menyebut pihaknya menolak putusan itu.
"Kami juga menolak putusan hari ini khususnya di dalam amar putusan nan memerintahkan pemusnahan terhadap peralatan bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice," kata Usman Hamid nan ikut konvensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026).
Usman mempertanyakan kenapa pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan peralatan bukti. Padahal, ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan memerintahkan polisi melanjutkan pengusutan laporan mengenai kasus air keras Andrie Yunus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan peralatan bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum kudu terus berlanjut," ujarnya.
Usman menilai balasan 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat terdakwa tidak setara bagi Andrie sebagai korban. Dia menyinggung permintaan Andrie agar kasusnya ditangani peradilan umum.
"Kita sama-sama ketahui bahwa sejak awal korban dalam perihal ini Andrie Yunus, telah menyatakan menolak proses peradilan terhadap kasus serangan kepada dirinya melalui peradilan militer. Dan penolakan itu diakui oleh hukum, norma nasional
maupun norma internasional sebagai kewenangan ingkar," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis 4 prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut vonis komplit 4 terdakwa tersebut:
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
(dcom/dcom)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·