Menyusun Benteng Pesisir 30 Tahun: Bangka Belitung Resmi Memulai Penyusunan RPPEM Provinsi 2026-2055

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Bangka Belitung Resmi Memulai Penyusunan RPPEM Provinsi 2026-2055 Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi membuka proses penyusunan arsip Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Daerah tahun 2026-2055. Acara Kickoff Meeting nan digelar di Novotel Bangka Tengah pada hari Rabu (3/6/2026) ini menjadi momen krusial bagi langkah penguatan tata kelola ekosistem mangrove di provinsi tersebut. Acara ini menjadi awal dari rangkaian penyusunan RPPEM Daerah nan bakal segera dilaksanakan. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Apriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Bangka Belitung mempunyai urgensi tinggi untuk segera mempunyai rencana pengelolaan nan terpadu lantaran karakter wilayahnya nan kepulauan dan sangat berjuntai pada ekosistem pesisir,” kata dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), Bangka Belitung tercatat mempunyai ekosistem mangrove dengan luas sekitar 69.606 hektare. Meskipun nomor ini tidak menempatkan Bangka Belitung di urutan atas pemilik mangrove terluas di Indonesia, namun area mangrove tersebut bukan berfaedah bebas dari ancaman, mulai dari konversi lahan untuk tambak udang, gangguan hidrologi, pertambangan timah ilegal, hingga potensi degradasi akibat perubahan suasana nan memicu pengikisan ekstrem.

"Terutama di pesisir timur Pulau Bangka nan mempunyai intensitas ombak dan arus nan tinggi, mangrove menjadi pelindung dari pengikisan dan banjir rob. Harapannya masyarakat pesisir juga ikut berbareng sama menjaga kelestarian ekosistem mangrove di Bangka Belitung,” ujar Ferry.

Dalam penyusunan RPPEM, pemerintah mengangkat pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), ialah pengelolaan nan memandang ekosistem mangrove sebagai satu kesatuan ekosistem dari daratan hingga laut. Pendekatan ini tidak mengikuti pemisah administratif pemerintahan, tetapi berasas hubungan ekologis nan membentuk satu sistem lingkungan nan saling terhubung satu sama lain, termasuk aspek sosial ekonomi di dalamnya. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3330 tahun 2025 tentang Peta Indikatif Kesatuan Lanskap Mangrove, di Bangka Belitung, terdapat dua unit KLM, ialah KLM Pesisir Bangka seluas 61.056 hektare dan KLM Kepulauan Belitung dengan luas 26.495 hektare. Melalui pendekatan KLM, diharapkan bisa meminimalisir tumpang tindih kebijakan serta memperkuat koordinasi antar wilayah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Perwakilan Tim Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen RPPEM Nasional sekaligus master bagian ekologi rimba tropis dari Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Onrizal, S.hut, M.si, Ph.D, menjelaskan pendekatan berbasis lanskap menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pengelolaan mangrove melangkah secara konsisten. Dalam proses koordinasi, halangan terbesarnya biasanya bukan teknis, melainkan tidak selarasnya dasar kerja.

“Ini adalah kerja luar biasa, bakal baik andaikan setiap stakeholder mulai dari perwakilan desa hingga provinsi dapat duduk berbareng memutuskan bersama, sehingga dapat dipahami bersama,” kata dia.

Dalam sesi paparan teknis, Onrizal menekankan pentingnya kesepahaman dalam pendekatan berbasis lanskap ini untuk menghindari perbedaan pemahaman antar pemangku kebijakan. Ia mengidentifikasi lima perihal nan kudu disepakati dalam penyusunan arsip perencanaan wilayah maupun implementasinya, ialah persepsi antara KLM dan pemisah administrasi, info referensi (baseline data) sebagai rujukan dasar bersama, kesepahaman penetapan kegunaan lindung dan budidaya, kesepahaman rencana dasar sebagai pegangan, serta sasaran ukur keahlian nan spesifik.

"Kita kudu sepakat menggunakan satu rujukan info tunggal, ialah Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2025, agar tidak ada lagi perdebatan mengenai status area di lapangan," ujarnya menegaskan.

Pada kesempatan nan sama, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Amransyah Muslimin, mengatakan RPPEM Daerah bakal menjadi instrumen strategis untuk menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi. Kepastian norma dan nilai ekonomi karbon pada penyusunan RPPEM Daerah selama 30 tahun ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek ekologis, tetapi juga memberikan kepastian norma bagi para pelaku upaya dan masyarakat pesisir.

Salah satu potensi besar nan dibidik adalah perannya sebagai pelindung alami (Natural Coastal Defense) bagi area pesisir sekaligus faedah ekologis. “Bayangkan jika sepanjang Pulau Bangka Belitung ini dibuat pemecah gelombang lantaran tidak ada mangrovenya, lenyap berapa triliun? Selain itu, dulu kita tidak susah mencari kepiting, gak perlu di kembang biakkan, banyak di alam, sekarang ikan susah,” ujarnya.

Acara Kickoff ini juga menghadirkan perspektif dari para praktisi dan pegiat lingkungan di tingkat tapak. Salah satu success story datang dari UPTD SD Negeri 24 Sungai Liat nan aktif melibatkan siswa dalam aktivitas rehabilitasi hingga menjadikan sekolahnya mendapat penghargaan Adiwiyata, sebuah penghargaan nan diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada sekolah nan sukses menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).

Perwakilan SD 24 Sungai Liat, Heti Rukmana, menceritakan gimana sekolahnya secara aktif membangun kerjasama dengan beragam pihak untuk mendukung aktivitas lingkungan. Melalui aktivitas ini, diharapkan muncul generasi-generasi hijau nan peduli dengan lingkungan, termasuk generasi nan peduli dengan kelestarian ekosistem mangrove.

"Alam tidak butuh 100 wacana, dia hanya butuh satu tindakan tindakan nyata. Target utama kami adalah edukasi terhadap anak-anak siswa. Kami mau menanamkan kepedulian lingkungan sejak dini.” ujar Hesti.

Sinergi di antara para pemangku kepentingan merupakan kunci dari keberhasilan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nan berkelanjutan. Kegiatan ini didukung oleh proyek Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) dan melibatkan beragam OPD teknis, akademisi dari Universitas Bangka Belitung, hingga golongan relawan. 

Selanjutnya, pemerintah Provinsi Bangka Belitung bakal membentuk tim penyusun lintas OPD, penyelenggaraan inventarisasi berbareng kabupaten/kota, serta rangkaian konsultasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat lokal dan kearifan lokal.(H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia