Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Ini Respons Kuasa Hukum Indra Iskandar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Ini Respons Kuasa Hukum Indra Iskandar

Sekjen DPR RI Indra Iskandar (foto: dok DPR)

JAKARTA – Yuniko Syahrir, kuasa norma Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, berterima kasih pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/4/2026).

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil nan diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah mendengar berbareng putusan praperadilan nomor 31 atas nama pemohon Indra Iskandar. Setelah melalui serangkaian persidangan, mulai dari pengajuan permohonan, jawaban, hingga menghadirkan saksi, bukti, dan ahli, alhamdulillah kami sebagai kuasa pemohon dapat membuktikan kebenaran dari permohonan praperadilan nan kami ajukan,” ujar Yuniko.

Ia menambahkan, pihaknya bakal memandang langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuhnya.

Senada, pengacara Indra lainnya, Rivaldi, menyoroti lamanya proses norma nan melangkah tanpa kejelasan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini kan 2022 ditetapkan sebagai tersangka, sekarang tahun 2026. Tidak ada kejelasan. Itu kita kembalikan kepada KPK gimana hasil penyidikannya. Empat tahun berjalan. Nasib pengguna kami terkatung-katung. Seandainya tidak ditemukan, ya sudah langsung batalkan saja,” kata Rivaldi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com