Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan master Tifa bakal dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam ini.
Diketahui, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah ditangkap oleh abdi negara kepolisian pada Jumat (19/6) lalu. Setelah diperiksa, master kemudian memutuskan keduanya menjalani rawat inap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo bakal dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu.
Pemindahan ini dalam rangka proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan peralatan bukti oleh interogator ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6) besok.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi bakal bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ujarnya.
Budi menyebut saat ini interogator tetap berkoordinasi dengan pihak RS Polri mengenai proses pemindahan Roy dan Tifa
"Posisi saat ini interogator tetap berkoordinasi dengan pihak RS mengenai pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan komplit oleh Kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator kudu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·