Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus itu.
Kelimanya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Berikut sejumlah pembaruan dari kasus korupsi atas program utama Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu:
Tersangka baru
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut satu tersangka itu merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"GHS memberikan sejumlah mata duit baik dalam corak asing maupun rupiah kepada kerabat DH," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (18/6).
Setoran ke Dadan
Kejagung menyatakan Dadan menerima sejumlah setoran duit hasil jual beli titik SPPG.
Syarief mengatakan duit itu diterima Dadan dari Glory Harimas Sihombing.
Ia menjelaskan perihal ini bermulai ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program MBG.
"DH secara melawan norma memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan nan dimiliki oleh kerabat GHS," ujarnya dalam konvensi pers, Kamis (18/6).
Syarief mengatakan setelahnya Glory justru menjual titik-titik dapur nan telah diperoleh kepada pihak lain nan berkeinginan mendirikan SPPG di letak tersebut.
Ia menuturkan Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Sehingga Glory bisa menentukan status-status yayasan nan terafiliasi dengan dirinya.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan norma memberikan sejumlah duit baik mata duit asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.
Syarief mengatakan duit tunai itu berasal dari mitra-mitra program MBG nan meminta support Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.
Sony Sonjaya ungkap 41 nama
Sony Sonjaya disebut mengungkap nama-nama baru nan disebut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama nan disetorkan kliennya ke interogator bertambah dari 26 tokoh menjadi 41 tokoh.
Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok nan meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk pihak-pihak nan terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan.
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, rupanya ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari nan 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Kendati demikian, dia enggan mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok nan masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama nan sudah beredar ke publik di media sosial.
Dugaan pengadaan CCTV fiktif
Sony juga disebut menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program Makan Bergizi Gratis kepada Kejagung.
Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) diterima penyidik.
Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berangkaian dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta pengadaan perangkat penemuan sidik jari untuk penerima faedah MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu nan kudu dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, kudu klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung.
Krisna menyatakan seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.
Akan tetapi, kata dia, pihak vendor nan bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV nan telah terpasang di SPPG.
Ia menyebut proyek tersebut mempunyai anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta interogator turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok nan terlibat di dalamnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Respons Kejagung atas Nyanyian Sony
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengakui soal pemeriksaan Sony pada Kamis lampau adalah mendalami keterangan dalam permohonan JC nan diajukannya ke penyidik. Selain itu, dia menegaskan Sony juga diperiksa dalam rangka pendalaman investigasi kasus tersebut.
"Kami menghargai keterangan alias info nan disampaikan oleh Saudara SS, ya termasuk info masalah CCTV. Itu kelak bakal kita cek dan kita dalami, selain nan sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," kata Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung semalam.
"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan perangkat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya," sambungnya.
Dia pun memastikan belum ada keputusan mengenai permohonan JC nan diajukan Sony.
"Akan kami sampaikan kelak kepada teman-teman [wartawan], mengenai juga apakah permohonan JC itu bakal diterima oleh interogator alias tidak," katanya.
(kid/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·