Kontainer BYD-Wuling Sempat Menggunung di Priok, Ternyata Ini Isinya!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Tanjung Priok buka bunyi soal jumlah kontainer dari produsen otomotif BYD, Wuling dan VinFast di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana sebelumnya kontainer ini menjadi penyebab penumpukan hingga berkapak ke kepadatan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok Niko Budhi Darma mengatakan per Kamis (18/6/2026), jumlah kontainer menumpuk di Tanjung Priok - termasuk BYD, Wuling, dan VinFast - sudah berkurang menjadi 1.500, dari sebelumnya sempat mencapai 10.000 kontainer.

"Saat ini per 18 Juni 2026, jumlah kontainer nan belum dikeluarkan dalam jangka waktu 4-30 hari setelah SPPB ada sekitar 1.500-an. Secara berjenjang kontainer- kontainer ini sudah dikeluarkan oleh pemiliknya," kata Niko kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (18/6/2026).

Niko menambahkan, persoalan penumpukan kontainer tersebut terjadi lantaran kombinasi dari ketiga proses ialah mulai dari proses pre-customs clearance, proses customs clearance, dan proses post-customs clearance.

"Jumlah 10.000-an kontainer tersebut berada di proses post-customs clearance nan merupakan keseluruhan jumlah kontainer nan telah memperoleh SPPB, baik jalur merah maupun jalur hijau," lanjut Niko.

Niko melanjutkan, isi dari kontainer BYD, Wuling, dan VinFast tersebut merupakan spare part otomotif dalam corak separuh jadi (incomplete knocked down/IKD), berupa bagian-bagian kendaraan nan nantinya bakal dirakit di dalam negeri.

"Informasi mengenai kontainer milik BYD-Wuling-Vinfast adalah berupa spare part dalam corak IKD nan bakal dilakukan perakitan di dalam negeri," jelasnya.

Bea Cukai telah menerapkan beberapa langkah untuk mengurangi penumpukan kontainer. Adapun langkah sudah disiapkan mulai dari penambahan personel pemeriksaan, penambahan letak pemeriksaan di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, penyelenggaraan pemeriksaan ditambah sampai malam hari, hingga penyesuaian layanan.

"Kami kemudian melakukan mitigasi secara komprehensif di ketiga proses tersebut. Langkah-langkah mitigasi nan sudah dilakukan antara lain koordinasi dan mitigasi dengan stakeholder terkait, penambahan jumlah pemeriksa, penambahan waktu pemeriksaan (shift siang dan malam), pengaturan sistem nan efektif untuk pemeriksaan barang, penambahan lokasi/tempat pemeriksaan," terangnya.

Selain itu, Bea Cukai juga memfasilitasi pertemuan business-to-business (B to B) di antara entitas nan mengenai dengan upaya logistik seperti importir, asosiasi logistik, asosiasi trucking, dan lain-lainnya.

Terkait dengan proses kepabeanan di TPK Koja dan JICT, dijelaskan saat kondisi normal, kontainer nan memerlukan pemeriksaan bentuk bakal dipindahkan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara. Namun sebagai upaya percepatan, pemeriksaan dan untuk mengurai kepadatan.

"Kami meminta TPK Koja dan JICT menambah area pemeriksaan sementara di Lapangan Pemeriksaan TPK Koja dan JICT. Pemeriksaan ini tanpa dilakukan perpindahan kontainer ke TPFT dan dilakukan untuk peralatan impor nan kategorinya low risk," ujar Niko.

Sebelumnya, berasas pantauan CNBC Indonesia di posko Bea Cukai Terminal Petikemas (TPK) Koja, Jakarta Utara pada Rabu (17/6/2026) pukul 16:00 WIB, tampak aktivitas bongkar muat untuk pemeriksaan tak begitu ramai. Namun, tidak terdapat kontainer nan berisikan komponen dari mobil BYD dan Wuling.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan masalah penumpukan kontainer nan sudah selesai itu bukan disebabkan proses manajemen kepabeanan, melainkan disebabkan perusahaan importir membiarkan barangnya berdomisili lama di pelabuhan.

"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran, peralatan tetap terjadi penumpukan, lantaran para pelaku tidak segera melakukan pengeluaran," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Djaka menjelaskan, pembiaran peralatan di pelabuhan ini di antaranya seperti nan dilakukan perusahaan otomotif, ialah BYD dan Wuling.

Menurut Djaka, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan akomodasi pelabuhan untuk membiarkan peralatan nan diimpornya tidak segera keluar dari area pelabuhan selama 3 hari.

"Contoh seperti BYD-Wuling tetap memanfaatkan akomodasi nan diberikan pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar apalagi lebih dari 2 minggu tidak diangkat keluar, kemarin nyaris 10 ribu kontainer nan di pelabuhan," tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kata dia telah melakukan pemaksaan agar perusahaan-perusahaan importir itu tidak membiarkan peralatan tertumpuk lama di pelabuhan, sehingga mengganggu dwelling time.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News