Liputan6.com, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Edi Pranoto menilai, perkara rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 bukan kasus norma biasa.
"Saya menyatakan keprihatinan nan mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kasus norma biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika ketua tertinggi perguruan tinggi negeri justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka nan dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu," kata Edi dalam pernyataan pers, Minggu (23/8/2026).
Kasus ini diduga kuat berangkaian dengan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari di Fakultas Kedokteran Unsoed. Sebagai akademisi norma nan sehari-hari bergulat dengan prinsip-prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan etika publik, Edi menilai bahwa kasus ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
"Jalur mandiri, nan semula dirancang untuk memberikan elastisitas bagi perguruan tinggi, dalam praktiknya telah berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem nan memberi peluang," tuturnya.
Oleh lantaran itu, Edi mendesak pemerintah, dalam perihal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari di seluruh Perguruan Tinggi Negeri. Jalur berdikari dalam penerimaan mahasiswa baru PTN perlu dihapus, lantaran telah terbukti menjadi sumber kerawanan korupsi, suap, dan praktik transaksional nan merusak prinsip keadilan dan meritokrasi akademik.
Menurut Edi, penerimaan mahasiswa baru di PTN semestinya hanya dilakukan melalui jalur nasional nan seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi personal, negosiasi, alias praktik di belakang layar.
"Saya juga mendesak KPK dan abdi negara penegak norma lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi, tanpa kompromi, lantaran pendidikan adalah fondasi peradaban nan tidak boleh diperdagangkan. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun kudu melakukan introspeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan sistem pelaporan pelanggaran nan kondusif bagi pelapor," bebernya.
Selain itu, Edi menyeru kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk tidak tak bersuara terhadap setiap indikasi penyimpangan. Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berjalan di kampus, maka kita sedang mengingkari masa depan bangsa.
"Kasus OTT Rektor Unsoed kudu menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia kudu kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa. Jika kampus kandas menjaga integritasnya sendiri, maka dia kehilangan argumen moral untuk mendidik bangsa," pungkasnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·