ilustrasi Universitas Republik Indonesia disebut ICW membebani APBN hingga dasar hukumnya tak jelas.(MI)
RENCANA pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menilai pembentukan lembaga baru di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi bertentangan dengan semangat penghematan nan sedang dijalankan pemerintah.
Peneliti ICW, Nisa Zonzoa, mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan nan komprehensif mengenai urgensi, dasar hukum, hingga kebutuhan pembentukan URI agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran maupun tumpang tindih kelembagaan.
“Pembentukan URI di tengah kebijakan efisiensi APBN berpotensi menimbulkan pertentangan kebijakan. Di satu sisi pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan masyarakat melakukan penghematan anggaran, namun di sisi lain membentuk lembaga baru nan tentu memerlukan anggaran untuk pembiayaan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain,” kata Nisa dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Seasa (29/7).
Menurutnya, di sektor pendidikan tinggi pemerintah semestinya lebih memprioritaskan penyelesaian beragam persoalan mendasar dibanding membangun lembaga baru. Ia menilai tetap banyak pekerjaan rumah nan belum terselesaikan, mulai dari akses pendidikan hingga peningkatan kualitas perguruan tinggi.
“Hingga saat ini tetap terdapat beragam persoalan mendasar, seperti ketimpangan akses pendidikan tinggi, tingginya biaya kuliah, keterbatasan daya tampung perguruan tinggi negeri, peningkatan kualitas pengajar dan riset, serta kesejahteraan tenaga pendidik nan belum diselesaikan. Alih-alih membentuk universitas baru, pemerintah semestinya menyelesaikan beragam persoalan khususnya di pendidikan tinggi,” ujarnya.
ICW juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai landasan norma pembentukan Universitas Republik Indonesia. Menurut Nisa, aspek tersebut krusial untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, kewenangan, hingga hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
“Pemerintah perlu menjelaskan dasar norma dan kedudukan kelembagaan Universitas Republik Indonesia secara jelas. Kejelasan dasar norma krusial untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, kewenangan, serta hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi nasional tidak menimbulkan ketidakpastian norma maupun tumpang tindih regulasi,” katanya.
Lebih jauh, ICW mempertanyakan kebutuhan mendesak pembentukan URI mengingat Indonesia telah mempunyai sejumlah lembaga nan selama ini menjalankan kegunaan pengembangan kapabilitas aparatur negara dan calon pejabat publik.
“Urgensi pembentukan URI patut dipertanyakan. Indonesia telah mempunyai beragam lembaga nan menjalankan kegunaan pengembangan kapabilitas aparatur dan calon pejabat publik, seperti IPDN, LAN, Lemhannas, dan lain-lain. Sebelum membentuk lembaga baru, pemerintah semestinya menunjukkan terlebih dulu kesenjangan nan belum bisa dipenuhi oleh lembaga nan telah ada,” ujar Nisa.
Selain itu, ICW menekankan bahwa setiap pembentukan lembaga baru kudu didasarkan pada kajian kebutuhan nan matang dan dilakukan secara transparan. Hal itu dinilai krusial untuk mencegah pemborosan anggaran negara serta menghindari plagiatisme kegunaan antar-lembaga.
“Pembentukan lembaga baru juga kudu disertai kajian dan kajian kebutuhan, serta proses nan transparan agar tidak membuka ruang pemborosan, plagiatisme fungsi, maupun bentrok kepentingan dalam penggunaan anggaran publik,” tutur Nisa.
Menurutnya, transparansi tersebut menjadi prasyarat agar setiap kebijakan kelembagaan betul-betul memberikan faedah bagi publik dan tidak justru membebani finansial negara. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·