Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro (foto: Okezone)

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan nan diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma mengenai sah alias tidaknya penghentian penuntutan berjalan tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.

"Saya sebagai pengadil pemeriksa perkara ini bakal menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).

Hakim mengingatkan seluruh pihak nan terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.

Ia meminta seluruh pihak menjaga martabat persidangan dengan tidak melakukan suap, gratifikasi, pemberian, maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak pengadilan.

"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji alias apa pun," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com