Umrah gagal, duit raib. Kalimat inilah menggambarkan keadaan para korban biro perjalanan umrah Hanania Travel. Setidaknya, lebih dari seribu orang telah menyetor biaya untuk melunasi biaya perjalanan ibadah, apalagi sebagian telah berpamitan kepada keluarga.
Namun, perjalanan ke tanah suci nan dijanjikan tersebut belum pernah dilaksanakan. Setidaknya kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar. Hal nan lebih menyakitkan adalah duit nan mereka titipkan dengan penuh kepercayaan, justru diduga digunakan bayar influencer demi memoles gambaran perusahaan.
Kasus kandas berangkat umrah, seperti nan terjadi pada jemaah Hanania Travel, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Setidaknya terdapat pola umum nan berulang dalam penyelesaian kasus semacam ini, ialah pelaku ditangkap, korban menuntut tukar rugi, pemerintah menyatakan prihatin, lampau senyap. Namun, terdapat sebuah pertanyaan nan jarang muncul ke permukaan: Mengapa negara selalu terlambat hadir?
Bukan Sekadar Urusan Kontrak
Setiap jemaah nan merencanakan perjalanan umrah, tentunya bakal disodorkan untuk menandatangani kontrak. Setidaknya, dalam kontrak, terdapat beberapa klausul umum nan digunakan, seperti nominal nilai nan disepakati, kewenangan dan kewajiban, patokan keadaan kahar (fource major), pemilihan penyelesaian sengketa, dan klausul lainnya nan berangkaian dengan perjalanan umrah.
Dalam kacamata hukum, adanya hubungan keperdataan (private) berasas perjanjian antara pihak travel dan jemaah. Jika kemudian pihak travel kandas memenuhi janjinya, norma menyediakan jalurnya sendiri, ialah gugatan wanprestasi berasas Pasal 1320 KUH Perdata. Apabila mengandung unsur penipuan, perihal itu dapat dilaporkan atas tindak pidana penipuan. Dengan logika ini, sebagian pihak bakal berdasar bahwa negara tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan upaya nan berkarakter privat.
Namun, kenyataannya bukan hanya sebatas hubungan kontraktual. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan umrah bukanlah pasar bebas biasa nan mana konsumen bebas memilih siapa pun penyedia jasanya.
Terdapat kehadiran negara di dalamnya, melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, nan secara tegas mewajibkan seluruh masyarakat nan hendak menunaikan ibadah umrah untuk menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nan telah mendapatkan izin resmi. Dengan kata lain, negara lah nan merancang dan mengarahkan "jalan" nan kudu ditempuh jutaan calon jemaah.
Di sinilah letak tanggung jawab negara nan sesungguhnya. Ketika negara memaksa warganya untuk memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) nan mempunyai izin resmi, negara memikul tanggungjawab moral dan norma untuk memastikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu kondusif dan layak.
Kehadiran negara dalam konteks ini bukan corak intervensi sewenang-wenang atas ranah privat, melainkan akibat logis dari pilihan kebijakan nan negara buat sendiri. Intervensi itu tidak perlu menyentuh isi perjanjian antara jemaah dan travel. Namun, cukup datang melalui instrumen norma administrasi, ialah pengawasan izin PPIU nan ketat, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Absennya Pengawasan Negara
Dalam ekosistem penyelenggaraan umrah, sebelum sebuah biro perjalanan resmi beraksi sebagai PPIU, negara telah mewajibkan beragam persyaratan administratif nan cukup ketat, mulai dari laporan finansial nan telah diaudit akuntan publik hingga penyetoran bank agunan sebagai agunan perlindungan jemaah. Di atas kertas, pagar pengaman nampak kokoh.
Namun di situlah justru letak masalahnya. Seluruh persyaratan itu hanya bertindak di depan pintu, ialah ketika izin pertama kali diterbitkan. Setelah perusahaan berdiri dan mulai menghimpun biaya dari ribuan jemaah, pengawasan negara nyaris tak terasa.
Tidak ada nan secara rutin memantau apakah finansial perusahaan tetap sehat. Tidak ada nan memeriksa apakah duit jemaah betul-betul disimpan dengan kondusif dan tidak bercampur dengan biaya operasional sehari-hari. Maka ketika duit itu perlahan dialihkan untuk bayar influencer dan membiayai promosi, tidak ada satu pun instrumen negara sebagai alarm.
Padahal solusinya tidak rumit dan tidak perlu terkesan mengintervensi ruang upaya secara berlebihan. Cukup dua perihal nan perlu segera diatur dalam setidaknya izin turunan UU No. 14 Tahun 2025. Pertama, audit kepatuhan finansial nan dilakukan secara berkala terhadap seluruh PPIU nan aktif menghimpun biaya jemaah. Hal ini sebagai corak akuntabilitas atas mengelola duit jemaah nan dapat diklasifikasikan sebagai duit publik.
Kedua, kewenangan bagi pemerintah untuk membekukan izin operasional sebuah PPIU secara preventif ketika mulai terdeteksi tanda-tanda kandas bayar, jauh sebelum jumlah korban sempat membengkak. Pembekuan izin ini merupakan salah satu kewenangan nan dimiliki pemerintah sebagai corak instrumen penegakan norma administrasi. Sebab, karakter penegakan norma manajemen adalah dibutuhkannya ketepatan waktu, tanpa dibutuhkannya putusan pengadilan terlebih dahulu.
Kehadiran negara dalam urusan ini bukan corak keangkuhan birokrasi nan mau mencampuri setiap perspektif kehidupan warganya. Sebaliknya, dia adalah akibat nan lahir dari pilihan kebijakan nan negara buat sendiri. Ketika negara memutuskan bahwa ibadah umrah hanya boleh ditempuh melalui satu jalur resmi, negara pula nan kudu memastikan jalur itu tidak berujung pada jebakan. Itu bukan intervensi, melainkan kewajiban.
Kini momentum itu ada di tangan. UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah datang dengan semangat pembaruan nan menjanjikan. Pertanyaannya tinggal satu: Apakah izin turunannya bakal betul-betul mengisi kekosongan pengawasan nan selama ini menjadi celah, ataukah kita bakal kembali berjumpa dengan kasus serupa lima tahun lagi, dengan nama travel nan berbeda, tapi dengan tangis jemaah nan sama?
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·