Jakarta -
Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial S (35) dan SNR (27). Kedua pelaku mencuri mobil boks di area Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang nan berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan pencurian terhadap sebuah mobil boks nan terparkir di depan ruko area Kreo, Larangan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parikhesit mengatakan kedua pelaku sempat melarikan diri saat bakal ditangkap. Kedua pelaku juga sempat menabrak petugas saat dilakukan pengejaran di area Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Setelah (pelaku) sukses membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, saat hendak dihentikan di area Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berupaya melawan dengan menabrakkan kendaraan nan dikemudikannya ke arah petugas," ujarnya.
Parikhesit mengatakan tindakan kedua pelaku bisa membahayakan keselamatan petugas di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia mengatakan pihaknya mengamankan 1 unit mobil boks hasil curian, 2 unit motor, hingga 8 kunci leter T dari para pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor nan digunakan pelaku, delapan anak kunci leter T, serta sejumlah peralatan bukti lainnya nan diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan nan dicuri merupakan milik seorang tenaga kerja swasta berjulukan Sumarsono. Korban memarkirkan mobil boks tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Parikhesit mengatakan pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan pengembangan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain nan terlibat.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di letak berbeda," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci dobel pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian andaikan menemukan aktivitas nan mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di jasa polisi 110," ujar Kombes Jauhari.
"Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota. Kami bakal tindak tegas setiap pelaku nan meresahkan masyarakat," lanjutnya.
(mib/whn)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·