Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin.

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut membahas penjelasan Pasal 603 UU KUHP, khususnya frasa "lembaga negara audit keuangan" nan berangkaian dengan kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian finansial negara.

Perkara tersebut diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan nan sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Militer.

Leonardi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan nan disebut merugikan negara Rp306 miliar.

Dalam persidangan, Polri mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian finansial negara dapat dilakukan lembaga nan mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut dia, penilaian dan penetapan kerugian finansial negara nan berkarakter final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara tetap berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepanjang berangkaian dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian finansial negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian finansial negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," kata Awal. 

Awal mengatakan bangunan tersebut tetap menjaga kedudukan BPK sebagai lembaga nan mempunyai kewenangan konstitusional, tanpa menutup ruang bagi lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan pemeriksaan maupun penghitungan teknis.

Sementara itu, KPK berpandangan berbeda mengenai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara pada satu lembaga.

Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan norma Pasal 603 KUHP baru bakal menjadi inkonstitusional andaikan MK mengabulkan pengetesan materiil dan menyatakan hanya BPK nan berkuasa menghitung sekaligus menetapkan kerugian finansial negara.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut berpotensi merugikan tersangka alias terdakwa lantaran membatasi akses mereka untuk memihak diri dari tuduhan menimbulkan kerugian finansial negara.

Ia mengatakan secara normatif, pembuktian unsur kerugian finansial negara telah ditentukan MK hanya diakui berasas hasil penghitungan kerugian finansial negara oleh BPK.

"KPK berpandangan pemusatan alias penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang nan menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, pengadil MK kemudian mengesahkan bukti-bukti nan disampaikan para pihak.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya bakal dijadwalkan pada Kamis (27/8).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita