UI Bekukan Status 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Group Chat FH

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui group chat. Keputusan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan melangkah optimal dan transparan.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa bertindak selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif nan diambil oleh kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik," ujar Erwin.

"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, selain untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK alias keperluan tertentu nan berkarakter mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tambahnya.

Universitas Indonesia dikatakan juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap korban maupun saksi.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, melindungi seluruh pihak nan terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," katanya.

Universitas Indonesia (UI) diketahui telah melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal nan melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam secara verbal merupakan pelanggaran serius.

"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4/2026).

Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beprespektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.

(dwr/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News