Ucapan Maaf 2 Wanita Lebak Akui Salah Injak Al-Qur'an

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Lebak -

Penyesalan menyelimuti dua wanita berinisial NR dan MT. Wanita asal Lebak, Banten itu kudu berhadapan dengan ancaman penjara usai membikin sumpah dengan meninjak Al-Qur'an.

NR dan MT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Mereka juga telah ditahan kepolisian sejak pekan lalu.

Dalam menjalani masa penahanan untuk proses norma selanjutnya ini, kedua tersangka mengakui perbuatannya salah dan telah meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Polisi tetap mendalami kasus dugaan penodaan agama nan terjadi pada Rabu (8/4). Dia menyebut saat ini polisi baru menetapkan dua tersangka.

"Sementara baru 2 orang tersangka. Dan interogator bakal mendalami ya," ujarnya.

Keduanya Berteman

NR dan MT berstatus teman. Mereka diamankan polisi setelah video menginjak Al-Qur'an nan dibuat viral di media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermulai saat NR merasa kehilangan perangkat makeup usai dibeli lewat e-commerce. NR menduga MT nan mengambil perangkat makeup berupa bedak dan parfum.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, nan punya salon itu pesan paket lampau disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berinteraksi nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.

Kedua wanita itu diamankan untuk mencegah ada hal-hal nan tidak diinginkan setelah video berjanji sembari menginjak Al-Qur'an viral di medsos.

"Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal nan tidak diinginkan," kata Moestafa.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing perihal kasus ini. Dalam pengusutan kasus, pihak kepolisian bakal dilakukan secara transparan dan profesional.

Persoalan Makeup Hilang

Kasus ini berasal dari masalah perangkat makeup hilang. Mereka diduga melakukan perbuatan penistaan kepercayaan setelah NR terlihat memaksa MT berjanji dengan langkah menginjak Al-Qur'an.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah perangkat makeup berupa bedak dan parfum, nan dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar nan jelas, NR menuduh MT telah mengambil perangkat makeup-nya.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, nan punya salon itu pesan paket lampau disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berinteraksi nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas Moestafa.

Dia mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan kepercayaan dengan menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, langkah keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus nan memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.

"Dengan sengaja mereka jelas ke penistaan agamanya. Motifnya jelas lantaran mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, selain bukan muslim," tambahnya.

Moestafa menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian, lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar perihal serupa tidak terulang.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.

(idn/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News