Tiga Sahabat Sejak Kecil Ditangkap Usai Curi Motor di Tasikmalaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tiga Sahabat Sejak Kecil Ditangkap Usai Curi Motor di Tasikmalaya Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Polres Tasikmalaya tangkap 3 orang komplotan pencuri sepeda motor dan mereka sebagai sahabat sejak mini telah bertindak 10 kali di wilayah Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Mobil (Satresmob) Polres Tasikmalaya tangkap 3 orang komplotan pencuri sepeda motor bertindak 10 kali di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga pelaku merupakan sahabat sejak kecil, dan duit hasil kejahatan dipakai beli miras, bayar utang, gambling online dan bayar kontrakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, pihaknya menerima beberapa laporan mengenai pencurian sepeda motor di wilayah selatan Tasikmalaya dan personil Satuan Reserse Mobil langsung melakukan penyelidikan. Namun, dalam penyelidikan sukses menangkap 3 orang pelaku tengah melakukan tindakan pencurian.

"Kami sukses menangkap 3 orang pelaku berinisial A, M, S, penduduk Cipatujah mereka hendak melakukan tindakan pencurian dengan sasaran motor metic. Akan tetapi, pencurian itu digagalkan saat personil melakukan Operasi Jaran Lodaya 2026 dilakukan oleh Polsek Cipatujah," ujar AKP Heru Samsul Bahri, Rabu (10/6/2026).

Menurut Heru, berasas pemeriksaan nan dilakukannya ketiga pelaku mengakui  mereka berkawan sejak mini termasuk kawan main. Namun, tindakan pencurian nan dilakukannya mengincar motor terparkir di tempat sunyi dengan merusak kunci kontak memakai kunci letter T langsung dibawa kabur.

"Ketiga pelaku melakukan tindakan pencurian 10 kali di Kecamatan Cipatujah, Cibalong Karangnunggal, Bantarkalong dan duit hasil kejahatan dipakai membeli minuman keras (miras), bayar utang, gambling online dan bayar kontrakan serta kebutuhan ekonomi. Akan tetapi, kami tetap mengejar pelaku lain sebagai penadah untuk membongkar kasus pencurian nan mana peralatan bukti belum ditemukan," katanya.

Perbuatan nan dilakukan ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara. "Kami telah menyita kunci T dan mengimbau bagi masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, jangan parkir sembarang tempat," tandasnya. (AD)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia