Jakarta -
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merevisi kebijakan tarif impor terhadap sejumlah produk berbahan aluminium, baja, dan tembaga. Revisi kebijakan ini diputuskan pada Senin (1/6) kemarin.
Perubahan tersebut mencakup penurunan tarif untuk beberapa produk turunan baja dan aluminium seperti mesin pertanian dan peralatan pemanas, pendingin udara, dan ventilasi udara. Tarif untuk sejumlah produk ini ditetapkan sebesar 15% dari sebelumnya 25%.
Dalam revisi kebijakan tersebut, Trump juga menyetujui tarif 15% untuk impor peralatan industri bergerak seperti buldoser dan forklift. Namun ketentuan ini bertindak bagi negara nan mempunyai perjanjian jual beli dengan AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika diimpor dari negara-negara nan mempunyai perjanjian perdagangan nan berkuasa atas perlakuan tersebut," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2026).
Gedung Putih menambahkan dua jenis produk turunan baja dan aluminium nan dikenakan tarif impor sebesar 25%, ialah rak baja dan plat litografi aluminium. Revisi kebijakan tarif ini bakal bertindak efektif untuk peralatan nan diimpor alias dikeluarkan dari penyimpanan sejak 8 Juni.
Kemudian, revisi ini bakal bertindak hingga 31 Desember 2027. Langkah ini diambil untuk mendorong investasi jangka pendek nan diyakini dapat membangun kembali pedoman industri di AS.
(ahi/ara)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·