Jakarta -
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu perubahan dari patokan tersebut ialah mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang unik termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian dunia nan tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang unik termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya berambisi publikasi instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapabilitas investasi Danantara. Ia memastikan publikasi surat utang unik itu tidak dilakukan secara sembarangan.
"Penerbitan surat utang unik dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian akibat nan dikelola secara profesional, akuntabel dan berasas pertimbangan upaya nan sahih," katanya.
Terkait rumor tanggungjawab untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) nan mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Meski demikian, dia menyebut ada insentif unik nan bakal diberikan jika seseorang berperan-serta dalam pembelian surat utang nan diterbitkan Danantara tersebut.
"Nggak ada kewajiban, tetapi bakal diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang nan punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu jika berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya.
Saat ditanya corak insentif apa nan bakal diberikan, Purbaya mengaku belum mengetahuinya. "Saya hanya menjalankan perintah presiden," imbuhnya.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·