Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi Amerika Serikat (AS). Kali ini, pemerintahan Trump mewajibkan sebagian besar pemohon green card alias izin tinggal permanen untuk kembali ke negara asal mereka guna mengusulkan permohonan.
Kebijakan baru tersebut diumumkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) pada Jumat (22/5/2026) waktu setempat. Aturan ini mengubah praktik nan telah berjalan lebih dari 60 tahun, di mana pemegang visa tertentu dapat mengusulkan penyesuaian status menjadi pemegang green card tanpa kudu meninggalkan AS.
Dalam memo kebijakan terbaru, USCIS menyatakan penduduk negara asing nan berada di AS sementara waktu dan mau memperoleh green card sekarang wajib melalui proses konsuler di luar negeri, selain dalam "keadaan luar biasa".
"Warga negara asing nan berada di AS sementara dan menginginkan Green Card kudu kembali ke negara asalnya untuk mengusulkan permohonan," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), seperti dikutip Guardian, Sabtu (23/5/3026).
DHS menegaskan kebijakan ini dibuat untuk memastikan sistem imigrasi melangkah sesuai tujuan hukum. "Era penyalahgunaan sistem imigrasi negara kita telah berakhir," tulis DHS melalui akun resminya di media sosial X.
Juru bicara USCIS, Zach Kahler, mengatakan patokan baru itu bakal menutup celah nan selama ini memungkinkan pemegang visa turis, pelajar, maupun pekerja sementara memulai proses green card saat tetap berada di wilayah AS.
"Kunjungan ke AS semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam proses mendapatkan green card," ujar Kahler. Ia menambahkan kebijakan tersebut bakal membikin sistem imigrasi AS menjadi "lebih setara dan efisien".
Langkah terbaru ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan keras Trump terhadap imigrasi selama setahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah AS juga memperpendek masa bertindak visa untuk pelajar asing, peserta pertukaran budaya, dan pekerja media.
Pada Januari lalu, Departemen Luar Negeri AS juga mengumumkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa selama masa pemerintahan Trump jilid kedua.
Selain itu, pemerintahan Trump diketahui memperketat akses bagi pengungsi dan golongan migran lain nan sebelumnya mempunyai perlindungan norma di AS. Pemerintah juga memberlakukan pembatasan alias larangan masuk terhadap penduduk dari nyaris 40 negara.
Kebijakan terbaru green card ini diperkirakan berakibat besar terhadap jutaan imigran legal di AS. Direktur studi imigrasi Cato Institute menyebut saat ini terdapat lebih dari 1 juta imigran nan tengah menunggu persetujuan green card mereka.
Dengan patokan baru tersebut, banyak pemohon kemungkinan kudu meninggalkan pekerjaan, rumah, dan family mereka di AS selama proses aplikasi berjalan nan bisa menyantap waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Hingga kini, belum jelas apakah permohonan green card nan sedang diproses bakal ikut terdampak patokan baru tersebut. Namun USCIS memberi sinyal bahwa pemohon nan dianggap mempunyai faedah ekonomi alias kepentingan nasional bagi AS kemungkinan tetap dapat melanjutkan proses dari dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah AS menegaskan pelanggaran masa tinggal visa dapat berujung deportasi, penolakan visa di masa depan, hingga larangan masuk kembali ke AS selama 10 tahun.
(tfa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·