Jakarta -
Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas kebijakan tarif besar-besaran untuk peralatan impor dari 60 negara mitra dagang, nan salah satunya adalah Indonesia.
Melansir CNBC, Selasa (4/8/2026), dalam gugatannya negara-negara bagian tersebut meminta pengadilan untuk menghentikan tarif sebesar 10% alias 12,5% nan sudah diberlakukan Trump, menyatakan tarif itu tidak sah, dan meminta pengembalian bea masuk nan telah dibayarkan importir.
Dalam perihal ini, ke-25 negara bagian tersebut menilai tarif baru ditetapkan Trump bulan lampau corak lain dari pungutan impor nan sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS pada Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba meningkatkan pajak secara terlarangan kepada family dan upaya dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.
Negara-negara bagian itu beranggapan bahwa para pejabat pemerintahan Trump saat ini memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 nan berfaedah menghentikan praktik kerja paksa di negara mitra sebagai dalih untuk segera menciptakan kembali bea masuk dunia nan nyaris mirip dengan aturan-aturan sebelumnya.
Belum lagi, menurut ke-25 negara bagian itu Pasal 301 baru bisa digunakan setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan atas tindak kerja paksa dan perdagangan nan tak adil. Baru setelah itu tarif bisa diberlakukan untuk suatu negara dengan besaran sesuai dengan tingkat keparahan alias pelanggaran nan dilakukan.
Namun dalam praktiknya, para pejabat perdagangan AS menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara mitra hanya dalam waktu sekitar dua separuh bulan dan kemudian mengelompokkan mereka ke dalam empat kategori tarif dengan hanya selisih 2,5 poin persentase antara dua tarif utama.
Selain itu, pemerintahan Trump sampai saat ini juga tidak bisa mengidentifikasi alias membuktikan adanya hubungan antara tarif tersebut dan prevalensi barang-barang hasil kerja paksa di setiap negara.
"Tidak ada kesesuaian logis antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif dunia menyeluruh nan diberlakukan oleh USTR," demikian bunyi pengaduan tersebut.
Di sisi lain, Gedung Putih dengan menolak argumen nan dilancarkan ke-25 negara bagian tersebut. Karena pemerintahan Trump percaya praktik kerja paksa tetap terjadi di 60 negara nan menjadi sasaran tarif, termasuk Indonesia, nan secara langsung merugikan pasar AS.
"Amerika Serikat menggunakan kewenangan hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik nan tidak masuk logika nan membebani perdagangan AS," kata ahli bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.
"Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang nan diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan nan tidak masuk logika dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan kudu ditangani," ujar Desai lagi.
Atas argumen kandas mencegah barang-barang nan diproduksi melalui praktik kerja paksa memasuk ke dalam rantai pasokan AS inilah, Gedung Putih bersikeras mengatakan jika tarif baru nan ditetapkan sudah sesuai dengan patokan nan ada.
"Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai perangkat nan sah secara norma sejak masa kedudukan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," tambah Desai.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·