Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah resmi menandatangani kesepakatan tenteram untuk mengakhiri perang di Timur Tengah.
Dilansir AFP, seorang pejabat AS mengatakan, Trump menandatangani nota kesepahaman tersebut saat makan malam dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Versailles setelah KTT G7, Rabu (17/6).
"Baru saja saya tanda tangani," kata Trump kepada wartawan saat keluar dari istana.
Sementara, ahli bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, juga mengkonfirmasi bahwa kepala negaranya telah menandatangani kesepakatan itu.
"Teks Nota Kesepahaman Islamabad telah diselesaikan dengan tanda tangan para presiden -- sekarang saatnya untuk menguji penerapan perjanjian tersebut," kata Baqaei, seperti dikutip IRNA.
Sebelumnya, penandatanganan kesepakatan ini direncanakan digelar di Swiss pada Jumat (19/6) mendatang. Namun, dengan telah ditekennya kesepakatan ini, rencana itu batal dilaksanakan.
Isi Kesepakatan
Beberapa waktu sebelum penandatanganan dilakukan, seorang pejabat senior AS secara resmi merilis isi kesepakatan tersebut. Total, ada 14 poin di dalamnya nan mencakup penghentian perang hingga dibukanya kembali Selat Hormus.
Berikut isinya:
Pasal 1
Amerika Serikat dan Republik Islam Iran beserta sekutu masing-masing dalam perang nan sedang berlangsung, melalui penandatanganan MoU ini, menyatakan penghentian segera dan permanen seluruh operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon.
Kedua pihak berkomitmen untuk tidak memulai perang maupun operasi militer apa pun terhadap satu sama lain, serta menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap pihak lain, sekaligus menjamin integritas wilayah dan kedaulatan Lebanon.
Perjanjian final nantinya bakal menegaskan penghentian permanen perang di seluruh front, termasuk di Lebanon, serta ketentuan lain dalam pasal ini.
Pasal 2
Amerika Serikat dan Republik Islam Iran berkomitmen menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing serta tidak mencampuri urusan dalam negeri pihak lain.
Pasal 3
Kedua negara berkomitmen untuk bermusyawarah dan mencapai perjanjian final dalam waktu paling lama 60 hari, nan dapat diperpanjang berasas kesepakatan bersama.
Pasal 4
Segera setelah MoU ditandatangani, Amerika Serikat bakal mulai mencabut blokade laut dan segala corak gangguan alias halangan terhadap Republik Islam Iran, serta menyelesaikan pencabutan blokade tersebut sepenuhnya dalam waktu 30 hari.
Selama masa tersebut, lampau lintas kapal bakal dipulihkan secara berjenjang hingga mencapai tingkat sebelum perang sebagaimana dilakukan oleh Iran.
Amerika Serikat juga berkomitmen menarik pasukannya dari wilayah sekitar Iran dalam waktu 30 hari setelah perjanjian final disepakati.
Pasal 5
Setelah MoU ditandatangani, Iran bakal mengupayakan secara maksimal jalur kondusif bagi kapal-kapal komersial tanpa pungutan biaya selama 60 hari, baik dari Teluk Persia menuju Laut Oman maupun sebaliknya.
Lalu lintas kapal komersial bakal segera dimulai dan, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghapusan halangan teknis serta militer, termasuk pembersihan ranjau oleh Iran, bakal sepenuhnya dipulihkan dalam waktu 30 hari.
Iran juga bakal berbincang dengan Kesultanan Oman untuk menentukan tata kelola dan jasa maritim di Selat Hormuz pada masa mendatang, berbareng negara-negara pesisir Teluk Persia lainnya, sesuai norma internasional nan bertindak dan kewenangan kedaulatan negara-negara pantai di Selat Hormuz.
Pasal 6
Amerika Serikat berbareng mitra regionalnya berkomitmen menyusun rencana definitif nan disepakati berbareng senilai sedikitnya USD 300 miliar untuk rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran.
Mekanisme penyelenggaraan rencana tersebut bakal diselesaikan sebagai bagian dari perjanjian final dalam waktu 60 hari.
Seluruh lisensi, pengecualian, dan izin nan diperlukan untuk transaksi finansial mengenai bakal diberikan oleh Amerika Serikat.
Pasal 7
Amerika Serikat berkomitmen mengakhiri seluruh corak hukuman terhadap Iran, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Dewan Gubernur IAEA, serta seluruh hukuman unilateral AS, baik primer maupun sekunder, sesuai agenda nan bakal disepakati dalam perjanjian final.
Kedua pihak mengakui pentingnya rumor pencabutan hukuman tersebut dan menyatakan niat untuk segera membahasnya dalam perundingan guna mencapai kesepakatan bersama.
Pasal 8
Iran menegaskan kembali bahwa negara tersebut tidak bakal memperoleh ataupun mengembangkan senjata nuklir.
Amerika Serikat dan Iran sepakat menyelesaikan status material nuklir nan telah diperkaya melalui sistem nan bakal disepakati berbareng sesuai agenda pada Pasal 7, dengan metode minimum berupa pengenceran kadar uranium (down-blending) di letak di bawah pengawasan IAEA.
Kedua pihak juga sepakat membahas rumor pengayaan uranium dan hal-hal lain nan disetujui berbareng mengenai kebutuhan nuklir Iran, berasas kerangka kerja nan memuaskan dan bakal ditetapkan dalam perjanjian final.
Perjanjian final bakal menegaskan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
Kedua negara mengakui pentingnya rumor nuklir tersebut dan menyatakan niat untuk segera membahasnya dalam negosiasi guna mencapai kesepakatan bersama.
Pasal 9
Sambil menunggu tercapainya perjanjian final, Amerika Serikat dan Iran sepakat mempertahankan status quo.
Iran bakal mempertahankan kondisi program nuklirnya saat ini, sementara Amerika Serikat tidak bakal memberlakukan hukuman baru maupun mengerahkan tambahan pasukan ke kawasan.
Pasal 10
Amerika Serikat berkomitmen bahwa segera setelah MoU ditandatangani dan hingga seluruh hukuman dicabut, Departemen Keuangan AS bakal menerbitkan pengecualian (waiver) untuk ekspor minyak mentah Iran, produk minyak bumi dan turunannya, beserta seluruh jasa terkait, termasuk transaksi perbankan, asuransi, transportasi, dan lainnya.
Pasal 11
Amerika Serikat berkomitmen membuka akses penuh terhadap biaya dan aset Iran nan selama ini dibekukan alias dibatasi penggunaannya setelah MoU mulai diterapkan.
Kedua negara bakal menyepakati prosedur pencairan biaya tersebut selama proses negosiasi.
Dana tersebut, baik tetap berada di rekening asal maupun telah dipindahkan, dapat digunakan sepenuhnya untuk pembayaran kepada pihak penerima akhir nan ditunjuk oleh Bank Sentral Iran.
Amerika Serikat bakal menerbitkan seluruh lisensi dan otorisasi nan diperlukan untuk tujuan tersebut.
Pasal 12
Amerika Serikat dan Iran sepakat membentuk sistem pelaksana untuk memantau keberhasilan penerapan MoU ini serta kepatuhan terhadap perjanjian final di masa mendatang.
Pasal 13
Setelah MoU ditandatangani dan penerapan Pasal 1, 4, 5, 10, dan 11 dimulai serta terus berjalan, Amerika Serikat dan Iran bakal memulai negosiasi mengenai perjanjian final nan berfokus pada pasal-pasal lainnya.
Pasal 14
Perjanjian final nantinya bakal disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) nan berkarakter mengikat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·