Menteri HAM, Natalius Pigai, merespons vonis nan dijatuhkan terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pigai mengatakan, seorang penduduk negara kudu alim kepada patokan nan berlaku, termasuk dengan putusan pengadilan.
"Sebagai penduduk negara nan baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur maka semua kudu tunduk dan alim kepada undang-undang tersebut," ujar Pigai kepada wartawan, Rabu (17/6).
"Kemudian jika ada nan rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai penduduk negara dong," sambung dia.
Saat disinggung soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Andrie Yunus, Pigai juga menyebut perihal ini perlu diikuti.
Diketahui, Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan agar kepolisian lanjut mengusut perkara penyiraman air keras ini.
"Ikuti juga. Pokoknya apa nan diputuskan pengadil itu nan diikuti," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:
Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·