Menteri HAM, Natalius Pigai, menanggapi sejumlah mahasiswa nan dilarang melakukan unjuk rasa di area Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6) lalu.
Pigai menilai, pelarangan merupakan sesuatu nan sah. Sebab, menurutnya, sudah ada tempat-tempat nan diatur untuk menyampaikan pendapat.
"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," kata Pigai kepada wartawan, Rabu (17/6).
Pigai menegaskan, pelarangan ini bukan merupakan corak pembatasan kewenangan dari penduduk negara, melainkan sebuah patokan nan perlu dipatuhi.
"Tidak ada, itu namanya pengaturan. 'Eh Anda tidak usah demo di Bundaran HI tapi Anda demo di Lapangan Banteng', boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan mengenai argumen demo mahasiswa tak dapat dilaksanakan di Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2015 bahwa Bundaran HI merupakan letak utama perputaran upaya di Jakarta.
Sehingga, andaikan terjadi kepadatan lantaran adanya tindakan penyampaian pendapat, maka bakal memberikan akibat nan luar biasa hingga ke jalan arteri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·