Tragedi Terra Drone Sisakan Luka, Keluarga Korban Enggan Bersaksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Sidang kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menunjukkan sungguh dalamnya luka para family korban kebakaran gedung Terra Drone. Para family korban tak mau bersaksi dalam sidang lantaran tak mau mengingat kembali momen tragis tersebut.

Keberatan itu disampaikan melalui surat. Para saksi menyatakan telah berbincang dengan pihak family atas keputusan tersebut.

"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari family korban nan menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar pengadil membacakan surat keberatan saksi.

Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan personil family dalam kejadian kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara tenteram dengan pihak Terra Drone.

"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan nan baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa nan telah terjadi di masa lalu," ujar pengadil membacakan surat keberatan saksi.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa persoalan nan dimaksud telah diselesaikan secara tenteram dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.

Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dengan personil Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

Ibu Korban Nangis

Ibu korban kebakaran instansi Terra Drone, Mimi Adriani Nasution, menjadi saksi kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Mimi menangis saat menceritakan momen terakhir memandang jenazah putranya.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Mimi merupakan ibu Raihansyah, nan bekerja sekitar 11 bulan di PT Terra Drone.

Mimi menceritakan awal mula mendapatkan info kebakaran gedung PT Terra Drone. Mimi kemudian menuju RS Polri untuk keperluan autopsi.

"Mohon maaf ya, jika saya kudu bertanya. Terkait peristiwa ini, Ibu dapat informasinya gimana?" tanya jaksa.

"Jadi kebetulan waktu itu saya, pas hari Selasa itu ya, saya tuh lagi di depan rumah, sebelah saya lagi berbenah kebun. Saya nggak secara sengaja, saya buka WA. Oh, saya terima WA dari Pak Umay (HRD Terra Drone) nan menyatakan itu jam 16.46 WIB. Dia bilang, 'Ibu, dengan berat hati kami dari PT Terra Drone, telah terjadi kebakaran di kantor, dan saat ini Raihansyah dinyatakan sudah meninggal dunia'," jawab Mimi.

Mimi mengatakan master mengambil sampel air liur dan kikir gigi untuk proses identifikasi di RS Polri. Dia mengaku sempat memandang kondisi terakhir jenazah putranya nan tak ada jejak tanda terbakar.

"Begitu dibuka kafannya, dari hidung anak saya tetap mengucur darah segar. Tapi, saya bertanya, gimana kondisi anak saya, Dokter? Boleh saya lihat? Alhamdulillahnya, kondisi Raihan tidak ada satu kondisi nan terbakar," ujar Mimi.

Mimi menduga putranya meninggal lantaran menghirup racun dari baterai drone di gedung tersebut. Dia kemudian menangis saat menceritakan wajah putranya tersenyum.

"Jadi, saya berkesimpulan. Raihan itu menghirup racun. Karena pada saat saya mengambil Raihansyah anak saya, itu darah segar mengucur terus dari hidung. Dan aroma mesiu, kayak aroma itu dari tubuh anak saya. Sudah dibersihin, muka juga bersih," kata Mimi.

"Alhamdulillahnya, saya menangisnya. Raihan itu dalam keadaan tersenyum gitu lo. Kondisi Raihan tersenyum meninggalnya. Seperti itu, Pak. nan membikin saya cukup terluka," sambung Mimi sembari terus menangis

Dia mengatakan suaminya tak sempat memandang jenazah putranya. Dia mengatakan saat itu suaminya dalam perjalanan pulang dari Kanada.

"Itu nan terakhir kali saya lihat almarhum anak saya, dan Rabu sekitar separuh 9 malam, saya langsung kafani. Pada saat itu, ayahnya tetap dalam perjalanan dari Kanada. Jadi ayahnya tidak sempat memandang mayit anaknya, lantaran tetap di pesawat," ujar Mimi.

"Dapat info dari pihak rumah sakit meninggalnya lantaran apa, Bu?" tanya jaksa.

"Saya langsung (tanya) ini kenapa master anak saya berdarah hidungnya? Terus dia bilang, ini hirup racun ya, Fok? Dokternya 'Iya Bu, seperti itu'. Karena itu ada ledakan dari drone. Drone itu mengandung kayak, dia bilang monoksida alias polimer apa gitu. Dokternya menjelaskan seperti itu. 'Jadi, anak Ibu meninggal bukan lantaran terbakar, tapi lantaran menghirup racun nan ada dari baterai drone tersebut'," jawab Mimi.

Bos Terra Drone Janji Beri Beasiswa

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, meminta maaf kepada family korban kebakaran gedung PT Terra Drone. Michael menyalami langsung family korban dan berjanji membentuk tim danasiwa untuk anak korban.

Hal itu disampaikan Michael Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Michael mengatakan peristiwa kebakaran ini juga menjadi beban berat di hatinya.

"Saya mau menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas terjadinya peristiwa ini. Saya mau menyampaikan juga perihal ini memang juga membuka kesedihan juga, kepada kami selaku rekan-rekan kerja dan juga semenjak hari itu, membawa beban nan begitu berat di hati kami lantaran kehilangan rekan-rekan kami," kata Michael Wisnu.

Michael mengatakan pihaknya berupaya meringankan beban family korban. Dia berambisi para family korban mau memaafkannya.

"Atas empati tersebut, kami berupaya memang untuk meringankan beban Bapak Ibu sekalian, namun minta dimengerti memang kami mempunyai keterbatasan. Akan tetapi besar angan kami selain mengampuni kami, saya, mewakili PT Terra Drone Indonesia, dan kami tidak juga mau mengusik ketenangan Bapak Ibu sekalian di waktu nan bakal datang apalagi andaikan Bapak Ibu sekalian sudah mengikhlaskan kami tidak mau mengganggu," ujarnya.

Michael berjanji membentuk tim danasiwa untuk anak korban nan tetap sekolah. Dia juga janji komunikasi mengenai kompensasi bakal terus berjalan dan diperbaiki.

"Namun, andaikan ada kebutuhan di masa nan bakal datang nan mungkin dapat kami sanggupi, minta dikomunikasikan. Saat ini kembali terpikir oleh saya itu menggalang tim danasiwa untuk family nan ditinggalkan andaikan mempunyai anak," ujar Michael.

"Dan untuk kompensasi, komunikasi bakal terus berjalan dan untuk Ibu, kami bakal perbaiki komunikasi Bu lantaran memang selama ini kami menghubunginya untuk istrinya, kami bakal memperbaiki dan juga mau menjembatani juga dan terutama saya di sini memohon maaf andaikan ada ketidaknyamanan alias kesalahan nan Ibu alami," tambahnya.

Sertifikat Laik Fungsi Kedaluwarsa dari 2020

Jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, dalam sidang kasus kelalaian berujung kebakaran maut di instansi Terra Drone. Dia mengatakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung PT Terra Drone nan terbakar sudah kadaluwarsa sejak 2020.

Hal itu disampaikan Inggrid saat bersaksi dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

"Saudara menerangkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung nan digunakan PT Terra Drone sebagai tempat kerja 78 tenaga kerja telah berhujung masa berlakunya 27 Agustus 2020. Betul ya?" tanya pengadil personil Sunoto.

"Betul," jawab Inggrid.

Inggrid mengatakan SLF perlu diperbarui lantaran ada pemisah masa berlakunya. Dia mengatakan belum ada permohonan pembaruan sertifikat laik kegunaan dari pihak gedung.

"Nah, sepengetahuan Ibu, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, apakah SLF nan sudah kedaluwarsa itu, antara lain menyangkut aspek teknis sistem perlindungan kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan, sehingga gedung nan SLF-nya sudah kedaluwarsa secara norma itu belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan tersebut?" tanya hakim.

"Iya, betul, Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF," jawab Inggrid.

"Nah, apakah dalam catatan Suku Dinas pernah ada permohonan pembaharuan SLF nan diajukan oleh PT Terra Drone sebagai pihak nan menggunakan gedung tersebut?" tanya hakim.

"Sepengetahuan saya belum, Bapak," jawab Inggrid.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News